Kabupaten Malang

Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Sosialisasikan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023

Pansus DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
SOSIALISASI: Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025). 

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang itu dipimpin oleh Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Zulham Akhmad Mubarrok. 

Zulham, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa sebelumnya Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang telah melakukan serangkaian rapat mengenai perubanan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023. 

Dari rapat tersebut, hari ini dilakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh komponen masyarakat mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pengusaha.

Terutama komponen yang akan menjadi target wajib pajak maupu retribusi di Kabupaten Malang.

"Hari ini ada gabungan pengusaha rokok, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perwakilan pengusaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Malang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian ada perusahaan besar seperti PT Smoore, Bentoel, dan Lesaffre," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan pertama kalinya di lakukan di Kabupaten Malang.

Di sisi lain, sosialisasi ini sebagai wadah untuk menyampaikan kinerja Kabupaten Malang sepanjang 2025.

Materi yang disososialisasikan dalam perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 meliputi perubahan tarif retribusi dan pajak, pengalihan kewajiban penarikan retibusi dan pajak, kemudian Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

"Yang lain-lain seperti tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tidak naik, kemudian ada perubahan tarif Bajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya. Itu semua kami ungkap ke audien agar tahu berapa perolehan, peruntukanya, dan tahun depan seperti apa mekanismenya," bebernya.

Setelah dilakukan sosialisasi, perubahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disesuaikan.

"Setelah disesuaikan kemudian ranperda tersebut akan disahkan, lalu akan disusun peraturan bupati (Perbup)," pungkas Zulham.(isn)

 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved