Berita Malang Hari Ini

Pengedar Ganja Asal Malang Diringkus Polisi, Dapat Ganja dari Seseorang di Dalam Lapas

Rino adalah pengedar daun ganja kering yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Malang di pinggir Jalan Raya Kecamatan Singosari

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
VFA alias Rino (peci putih urutan ketiga dari kanan) saat ungkap kasus narkoba di Polres Malang, Jumat (27/1/2023) 

SURYAMALANG.COM |MALANG - VFA alias Rino (26) warga Kelurahan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang harus gigit jari. Bukannya mendapatkan uang, Rino justru kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. 

Rino adalah pengedar daun ganja kering yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Malang di pinggir Jalan Raya Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

"Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto.

Dari tangan Rino, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dalam plastik klip transparan, dua poket ganja dalam kantong plastik, dan 20 paket yang dikemas dengan bungkus lakban warna cokelat. 

Menurut Subijanto, Rino mendapatkan ganja ini dari seseorang yang dalam Lapas. 

Di mana ia mengenal orang tersebut hanya dari komunikasi melalui ponsel. 

"Tersangka mengaku dihubungi lewat telepon untuk dikirim ganja dengan cara ranjau," tegasnya. 

Usia mendapatkan ganja, Rino mengaku di minta untuk mengedarkannya ke kalangan remaja.

Namun, belum juga Rino mendapatkan uang atas upah untuk mengedarkan ganja, ia sudah diringkus oleh polisi. 

"Tersangka masih dijanjikan uang, tapi dia belum menerimanyanya sampai saat ini," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved