Venna Melinda Mendadak Tulis Kalimat Memaafkan Setelah Kasus KDRT, Bakal Damai dengan Ferry Irawan?
Venna Melinda tuliskan soal memaafkan di tengah kasus KDRT dengan sang suami, Ferry Irawan
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
"Saudara Venna Melinda akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan KDRT," katanya.
Venna Melinda datang ke Mapolda Jatim ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, pada Kamis (26/1/2023).
Sekitar pukul 10.55 WIB, Venna Melinda yang tampak mengenakan busana bermotif tribal menyerupai loreng warna cokelat, dengan hijab warna abu-abu, tiba di Mapolda Jatim.
Venna Melinda tampak berjalan berlahan seperti tertatih menyusuri jalanan aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
"Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan," ujar Hotman kepada awak media.
Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban.
Hotman menjawabnya secara santai. Bahwa pernyataan tersebut merupakan khas permintaan pihak tersangka yang merasa terdesak apalagi sudah menjalani masa tahanan.
Apalagi, dampak KDRT yang dialami Venna Melinda terbukti membuat kondisi fisik kliennya dalam keadaan rentan. Tulang rusuk sering nyeri, sehingga menghambat aktivitasnya.
Sehingga, ia berharap Polda Jatim tetap menahan tersangka. Hal tersebut didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku dan telah bergulir atas kasus tersebut. Termasuk, didasari pada aspek trauma luka yang dialami korban.
"Iya orang kan kalau udan ditahan boleh aja minta apa aja suka suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur. Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akiba korban KDRT," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap kebenaran mengenai kondisi asli luka pada hidung Venna Melinda.
Jeffry Simatupang ingin memastikan luka yang menyebabkan hidung korban berdarah murni akibat adanya luka patah tulang hidung.
Atau dikarenakan sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan perlakuan dari pihak kliennya; Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang meyakini, kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan seperti memukul atau cara-cara sejenisnya, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.
Komisi B DPRD Kota Malang Dorong Penerapan Retribusi Elektronik untuk Kurangi Potensi Kebocoran |
![]() |
---|
Berisi 60 Ton Ikan Cakalang Senilai Rp 1 Miliar, Kapal Ikan Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Warga Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
2 Calon Sekda Kabupaten Malang Kompak Evakuasi Balita Penderita Hidrosefalus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.