Berita Trenggalek Hari Ini

5 Tahun Hidup Bersama Limbah Pindang di Trenggalek, Relokasi Tak Kunjung Terlaksana

#TRENGGALEK - Relokasi pemindangan ikan di tengah perkampungan warga ke sentra pemindangan ikan Bengkorok di Desa Tasikmadu tidak terlaksana.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
sofyan arif candra
Unjuk rasa warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek menuntut pemindangan ikan di tengah perukiman warga direlokasi ke Sentra Pemindangan Ikan. 

SURYAMALANG.,COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek belum mengabulkan tuntutan warga Kecamatan Watulimo untuk merelokasi pemindangan ikan yang berada di tengah perkampungan warga ke sentra pemindangan ikan Bengkorok, di Desa Tasikmadu.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Kecamatan Watulimo, bersama Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/2/2023) menghasilkan kesepakatan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.


Yaitu mengangkut limbah pemindangan ikan yang mengganggu kenyamanan lingkungan warga di tiga desa di Kecamatan Watulimo yaitu Desa Tasikmadu, Desa Margomulyo, dan Desa Prigi.


Namun masyarakat Kecamatan Watulimo memberikan deadline pemerintah untuk merealisasikan relokasi tersebut sampai akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.


Ketua ARPT, Mustagfirin mengatakan juga akan mengawal setiap pengangkutan limbah pemindangan ikan dari sungai di perkampungan warga.


"Ketika proses ini di lapangan tidak sesuai kesepakatan maka masyarakat akan bertindak sesuai keinginan," kata Firin, sapaan akrab Mustagfirin, Rabu (1/2/2023).


Salah satun tindakan yang dimaksud adalah menutup saluran limbah baik itu sungai maupun pipa pembuangan limbah pemindangan ikan.


Firin mengatakan sebenarnya permasalahan lokasi pemindangan ikan sudah diatur dalam Perda dan undang-undang.


Untuk itu ia mengingatkan agar Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya bisa lebih tegas, begitu juga Polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) lebih proaktif.


"Kendala penyelesaian limbah ini karena pemerintah tidak serius bekerja. Contohnya seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas PKPLH saat diberikan opsi penyelesaian masalah ini tidak mampu menjawab," ucap Firin.


"Lima tahun ini kita berjuang tapi tidak ada sedikitpun solusi yang terpikirkan oleh mereka. Kita minta evaluasi agar mereka memahami tupoksinya," lanjutnya.


Sementara itu, Firin menegaskan industri pemindangan ikan tersebut sebenarnya sudah mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).


"IPAL itu inputnya limbah lalu keluarnya standar baku mutu air tapi ini nyatanya tidak. Jadi itu bukan IPAL karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagainya," jelas Firin.


Sementara itu, perwakilan komisi III DPRD Trenggalek, Muhammad Hadi mendukung harapan masyarakat Kecamatan Watulimo agar bisa hidup di lingkungan dengan udara bersih dan layak.


"Tanggal 8 Februari ditindaklanjuti komisi 3 bersama dinas terkait untuk turun langsung ke lokasi melihat fakta di lokasi," kata Hadi.


Menurut Hadi, relokasi tempat pemindangan ikan dari permukiman warga ke sentra pemindangan ikan bisa segera direalisasikan.


"Relokasi tidak ada kendala, lahan sudah disiapkan termasuk IPALnya, pihak pemindang saya rasa juga tidak ada masalah," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved