Ferry Irawan Enggan Akui Lakukan KDRT ke Venna Melinda Meski Sudah Ditahan, Kini Singgung Soal Bukti

Meski sudah ditahan di Polda Jawa Timur, hingga saat ini Ferry Irawan enggan akui lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @ferryirawanreal/@vennamelindareal
Ferry Irawan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti dituduhkan Venna Melinda 

"Sekali lagi, ini kan sampai kapanpun bisa terjadi perdamaian, maka kami istilahnya masih membuka peluang untuk perdamaian tersebut.

Namun jika sudah tidak ada lagi upaya perdamaian, kita akan fokus ke proses penegakan hukum," ungkap Jeffry.

"Kami akan buka semua pembelaan kami, alat bukti yang kami miliki, fakta yang kami punya di dalam persidangan nanti," lanjutnya.

Mengutip Tribunnews: Ferry Irawan Berkukuh Tak Lakukan KDRT seperti Dituduhkan Venna Melinda, Siap Buktikan di Pengadilan

Diketahui, Ferry masih mendekam di Rutan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus tersebut.

Venna mengajukan beberapa bukti, termasuk foto dan hasil visum hidungnya yang berdarah diduga akibat menerima pukulan dari Ferry.

Venna Melinda Tak Peduli Meski Ferry Irawan Sakit di Penjara

Hubungan rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan nampaknya sudah tidak bisa diselamatkan setelah ada kasus KDRT

Hal itu terlihat saat pihak Venna Melinda tak peduli meski Ferry Irawan sakit selama di penjara. 

Melalui kuasa hukumnya, pihak Venna Melinda ingin agar penangguhan penahanan dari pihak Ferry Irawan ditolak. 

Hotman Paris kuasa hukum Venna Melinda berharap penangguhan penahanan Ferry Irawan tolak. 

"Venna dan keluarga dan jutaan wanita di Indonesia mengimbau bapak kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya agar jangan memberikan penangguhan penahanan (kepada Ferry irawan)," kata Hotman Paris di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, melansir Tribunnews.com.

Yang dilakukan kliennya, menurut Hotman, menjadi simbol perjuangan dari jutaan wanita yang juga mengalami dugaan KDRT. 

Hotman menilai bahwa putusan pengajuan penahanan tersebut nantinya akan menilai wibawa dari hukum yang berada di Indonesia. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved