Berita Gresik Hari Ini

Pemabuk dari Desa Sekapuk Bacok Teman Minum, Ancam Tetangga dan Hajar Pelerai

Pemabuk ini bernama Miftakhul Khoiri, berusia 37 tahun, warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
willy abraham
PEMABUK - Miftakhul Khoiri, berusia 37 tahun, warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pesta minuman keras berujung pembacokan terhadap teman.

Pelaku adalah Miftakhul Khoiri, berusia 37 tahun, warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Sedangkan korbannya bernama Imam Ma'ruf (36).

Awalnya, mereka menenggak miras bersama-sama di Kecamatan Panceng pada Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan mengatakan, pelaku bersama korban pulang sekitar pukul 00.30.

Korban tidur di teras rumah dalam kondisi terpengaruh miras. Entah mengapa, pelaku tiba-tiba membawa celurit yang biasa digunakan mengupas kelapa lalu menebas korban. Korban dibacok berulang kali di tubuh dan kepala.

"Kemungkinannya karena pengaruh minuman beralkohol," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Korban langsung berusaha kabur dengan kondisi luka di kepala. Darahnya mengucur, kakinya sempoyongan sambil lari meninggalkan rumah pelaku.

Korban ditolong sejumlah warga yang berada di warung kopi dan langsung dibawa ke Puskesmas Sekapuk.

Korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pipi dekat mulut. Pelaku yang kalap, tiba-tiba mendatangi rumah tetangganya bernama Mbah Karpyan dan mengintimidasi.

Saag kejadian, saksi Ali Mustofa berusia 33 tahun langsung melerai. Ali malah dipukul oleh pelaku, hingga hidungnya berdarah.

Melihat pelaku yang mabuk dan membahayakan orang lain, dia langsung melapor ke Polsek Ujungpangkah.

Tim Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung menangkap pelaku Khoiri. Dia mengakui semua perbuatannya.

"Setelah sadar, pelaku menangis," kata dia.

Air mata pelaku tidak berpengaruh apapun. Khoiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved