Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Terdakwa Penjiplak NPK Mutiara Memohon Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya di Jalan Raya Kertosono Kecamatan Sidayu, Gresik memohon dibebaskan dari hukuman.

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
meroketetapjaya.com - plantonicmess.co.id
KIRI: NPK Muitiara dari PT Meroke Tetap Jaya. KANAN: Pembenah tanah Bintang Mutriara produksi CV Sumber Agung Jaya milik Subianto Budiman. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya di Jalan Raya Kertosono Kecamatan Sidayu, Gresik memohon dibebaskan dari tuntutan jaksa, Rabu (08/02/2023).

Penasehat hukum terdakwa, Robert Mantinia, mengatakan, banyak kejanggalan dalam perkara ini.

Katanya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan, merek dan kemasan karung yang dipermasalahkan PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) tidak sama dengan produksi milik terdakwa Subianto. 

“Terdapat perbedaan yang signifikan, antara desain kemasan produk barang jenis pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT Meroke Tetap Jaya dengan kemasan bagian depan produk barang jenis pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa pemilik CV Sumber Agung Jaya,” kata Robert kepada wartawan.

Lebih lanjut Robert menambahkan, perbedaan kemasan di antaranya milik PT MTJ yaitu ada logo burung dibagian atas, sedangkan pada sak karung CV Sumber Agung Jaya (SAJ) tidak ada logo Burung. 

Perbedaan yang paling mencolok pada kemasan milik PT MTJ tertulis NPK Mutiara 16-16-16, sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang juga berbeda, antara kemasan produk PT MTJ dengan kemasan produk milik terdakwa pada CV SAJ.  

BINTANG MUTIARA - Jaksa Gresik menuntut denda Rp 200 juta kepada terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya di  Jalan Raya Kertosono, Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (26/1/2023). Subianto Budiman dinilai terbukti melanggar hak cipta dalam kemasan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya.
BINTANG MUTIARA - Jaksa Gresik menuntut denda Rp 200 juta kepada terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya di  Jalan Raya Kertosono, Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (26/1/2023). Subianto Budiman dinilai terbukti melanggar hak cipta dalam kemasan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya. (sugiyono)


“Ada logo bintang pada kemasan samping kiri kemasan milik PT Meroke Tetap Jaya, tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK. Sementara, pada sak karung milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah, merek Mutiara,” imbuhnya.

Baca juga: Anggota DPRD Gresik dari Gerindra Penjiplak NPK Mutiara Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

NPK Mutiara produksi PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) dan GNF Mutiara produksi PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik.
NPK Mutiara produksi PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) dan GNF Mutiara produksi PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik. (meroketetapjaya.com - gresiknusantarafertilizer.com)


Atas dasar bukti tersebut, Robert mengatakan terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik PT MTJ, terdakwa tidak memalsukan kemasan milik PT MTJ. 


“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri dan terdaftar serta bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Ada 51 merek yang dimiliki. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” katanya.


Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda pekan depan agenda tanggapan dari Jaksa. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan hari Kamis dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Fatkhur. 


Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Subianto Budiman terjadi pada September 2021. Saat itu, PT Meroke Tetap Jaya selaku importir dan pengemasan pupuk, menemukan kemasan yang mirip pada merek Mutiara serta ada lukisan tetesan air ke atas.

Sementara, kemasan sak atau kantong milik terdakwa hanya sebuah pembenah tanah dengan merek Bintang Mutiara diproduksi CV. Sumber Agung Jaya. Atas kasus tersebut, PT Meroke Tetap Jaya melaporkan ke Mabes Polri.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved