Berita Gresik Hari Ini
Anggota DPRD Gresik dari Gerindra Penjiplak NPK Mutiara Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
PENJIPLAK PUPUK NPK MUTIARA - Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Pada Sabtu, 4 Februari 2023, politisi itu dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) itu terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perkara ini bermula dari laporan PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) sebagai importir dan distributor pupuk NPK Mutiara. Sedangkan Achmad Ubadi dilaporkan karena memproduksi pembenah tanah yang kemasannya mirip NPK Mutiara.
Menyikapi tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa Achmad Ubadi, Gunadi, berdalih, pokok perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana.
Menurut Gunadi, pada sak karung NPK Mutiara milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, Namun, warna tulisan merek dan nama merek sangat berbeda dengan milik terdakwa.
Sementara, sak karung milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI, ada tulisan GNF Mutiara dan warna merek Mutiara juga berbeda.
“Tuntutan ini tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta di persidangan. Sebab, merek milik pelapor dari PT Meroke Tetap Jaya dengan milik terdakwa tidak sama. Merek millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda,” kata Gunadi kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Gunadi menambahkan, nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara tidak sama. Begitu juga dengan kalimat ‘pupuk’ dan ‘pembenah tanah’ juga berbeda dan tidak sejenis.
GNF Mutiara hanya pembenah tanah, tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan dari peredaran.
"GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah, sedangkan Pupuk Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman. Sudah jelas fungsi dan perbedaannya," katanya.

Selain itu, Gunadi juga menyampaikan, berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
“Seharusnya diselesaikan dengan cara perdata, sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI. Ini juga tidak disebutkan kerugian imateriilnya. Padahal asas lex spesialis derogat,” katanya.
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Gunadi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik agar memutuskan terdakwa Achmad Ubaidi tidak melakukan perbuatan pidana.
"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” katanya.
Sementara, majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberikan waktu tanggapan kepada jaksa pada pekan depan.
Pasangan Remaja Masuk Toilet Musala Berdua dan Berbuat Asusila Gresik, Digerebek Warga |
![]() |
---|
Polres Gresik Menyita Ratusan Botol Miras yang Disimpan di Dalam Rumah di Menganti |
![]() |
---|
Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas |
![]() |
---|
Kakak-Adik Asal Bangkalan Madura Babak Belur Dihajar Massa di Gresik, Mereka Ketahuan Nyuri Motor |
![]() |
---|
Banjir Rob Rendam Rumah Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.