Berita Gresik Hari Ini

Anggota DPRD Gresik dari Gerindra Penjiplak NPK Mutiara Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

PENJIPLAK PUPUK NPK MUTIARA - Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
meroketetapjaya.com - gresiknusantarafertilizer.com
NPK Mutiara produksi PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) dan GNF Mutiara produksi PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Pada Sabtu, 4 Februari 2023, politisi itu dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) itu terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Perkara ini bermula dari laporan PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) sebagai importir dan distributor pupuk NPK Mutiara. Sedangkan Achmad Ubadi dilaporkan karena memproduksi pembenah tanah yang kemasannya mirip NPK Mutiara.

Menyikapi tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa Achmad Ubadi, Gunadi, berdalih, pokok perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana.

Menurut Gunadi, pada sak karung NPK Mutiara milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, Namun, warna tulisan merek dan nama merek sangat berbeda dengan milik terdakwa.

Sementara, sak karung milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI, ada tulisan GNF Mutiara dan warna merek Mutiara juga berbeda. 

“Tuntutan ini tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta di persidangan. Sebab, merek milik pelapor dari PT Meroke Tetap Jaya dengan milik terdakwa tidak sama. Merek millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda,” kata Gunadi kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).

Gunadi menambahkan, nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara tidak sama. Begitu juga dengan kalimat ‘pupuk’ dan ‘pembenah tanah’ juga berbeda dan tidak sejenis.

GNF Mutiara hanya pembenah tanah, tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

"GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah, sedangkan Pupuk Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman. Sudah jelas fungsi dan perbedaannya," katanya.

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi, menjadi terdakwa perkara plagiat merk pupuk. Ia sengaja mengelabuhi kaum tani dengan cara memproduksi pupuk abal-abal yang kemasannya mirip NPK Mutiara Yaramila.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi, menjadi terdakwa perkara plagiat merk pupuk. Ia sengaja mengelabuhi kaum tani dengan cara memproduksi pupuk abal-abal yang kemasannya mirip NPK Mutiara. (gresikkab.go.id)

Selain itu, Gunadi juga menyampaikan, berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. 

“Seharusnya diselesaikan dengan cara perdata, sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI. Ini juga tidak disebutkan kerugian imateriilnya. Padahal asas lex spesialis derogat,” katanya.

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Gunadi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik agar memutuskan terdakwa Achmad Ubaidi tidak melakukan perbuatan pidana. 

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” katanya.

Sementara, majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman memberikan waktu tanggapan kepada jaksa pada pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved