Berita Surabaya Hari Ini

Jaksa KPK Kirim 2 Tersangka Penyogok Wakil Ketua DPRD Jatim ke Surabaya

#KORUPSI - Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Mereka adalah tersangka penyogok Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simanjuntak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan dua tahanan baru dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/203). Dua tahanan itu ialah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Mereka adalah tersangka penyogok Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simanjuntak. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan dua tahanan baru dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/203).

Dua tahanan itu ialah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Mereka adalah tersangka penyogok Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simanjuntak.

"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyatakan bahwa dua tahanan korupsi ini layar dari KPK ke Kanwil Kemenkumham Jatim diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Lalu, diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Itu artinya Ilham maupun Abdul akan segera diadili.


 "Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,"lanjut Imam.


Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. "Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,"kata Hendra.


Hendra memastikan dua terdakwa diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa.

"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved