Berita Trenggalek Hari Ini

MinyaKita di Trenggalek Semakin Langka, Distributor Kehabisan Stok

Stok minyak goreng (migor) subsidi 'MinyaKita di Trenggalek semakin langka.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Distributor di Trenggalek sudah tidak mendapat kiriman MinyaKita sejak awal Januari 2023. 

KPPU telah mengawasi sejumlah wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.

KPPU mengawasi penjualan bersyarat atau tying sales karena termasuk bentuk pelanggaran UU Persaingan Usaha.

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.

Umumnya penjualan bersyarat dalam bentuk penjualan Minyakita dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Kantor Wilayah KPPU di sejumlah daerah koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah untuk memberi peringatan atau memanggil pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU berharap berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tambahnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

SE tersebut berisi:

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved