Berita Sampang Hari Ini

Baru Sehari Keluar Penjara, Pria Berusia 22 Tahun Ini Lakukan Perbuatan Keji Terhadap Istri Sirinya

Niat tulus ES (37) dibalas dengan perlakuan tidak manusiawi, oleh mantan suami sirinya berinisial MM (22), yang baru saja keluar dari penjara. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Pelaku kasus pemerkosaan, MM (22), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (17/2/2023) 

“Keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB, korban dengan kondisi tubuh masih lemas berupaya mencari jalan keluar untuk pulang. Namun malah bertemu MM, pelaku membawakan nasi bungkus dan air yang disuapi kepada korban,” papar Wiwit.

Setelah itu, lanjutnya, kekerasan seksual terhadap korban ES kembali terjadi. Pelaku membawa kembali ke semak-semak untuk disetubuhi.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku MM kembali meninggalkan korban seorang diri. Pelaku juga membawa lari tas korban yang berisikan beberapa pakaian korban.

“Korban pulang sendiri naik angkutan umum dengan kondisi pakaian dan tubuh basah karena kehujanan di kebun pada Kamis malam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Arosbaya,” kata Wiwit didampingi Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai serta Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.

Atas laporan itu, AKP Moch Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.

“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved