Berita Madiun Hari Ini

Varian Baru Arak Jowo Madiun Diberi Aneka Perasa, Satpol PP Sita Ratusan Minuman Keras

#MADIUN - Saat ini sedang marak minuman alkohol varian baru. Bahan dasarnya arak jowo kemudian diberi aneka perasa.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menunjukkan sejumlah botol minuman alkohol yang disita dari pedagang saat razia di Kecamatan Mejayan, Selasa (28/2/2023) 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun merazia sejumlah toko yang diduga menjual dan mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal, Selasa malam (28/2/2023).


Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, razia ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan penegakan perda di wilayah kampung pesilat.


"Lokasi yang menjadi sasaran kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Danny.


Hasil razia di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Mejayan, petugas telah menyita sekitar puluhan kardus yang berisi ratusan botol minuman alkohol dengan berbagai jenis, dengan kadar alkohol dari 14, 35 sampai 40 persen.


"Modusnya dengan dalih toko jamu dan toko kelontong, yang didalamnya menjual serta mengedarkan minuman alkohol secara ilegal. Ada juga kadar alkohol tertinggi jenis produk arak yang hingga kini belum diketahui jumlah pasti prosentasenya," bebernya.


"Saat ini sedang marak minuman alkohol varian baru. Bahan dasarnya arak jowo kemudian diberi aneka perasa," imbuh Danny


Setelah melakukan penyitaan barang tersebut, lanjut dia, pemilik minuman alkohol kemudian dibawa ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan proses penertiban lebih lanjut. 


"Para pemilik yang tidak mengantongi izin menjual tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindakan pidana ringan. Tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved