Orang Tua AGH Pacar Mario Dandy Disebut Cuma Orang Biasa Punya Toko Material, Warganet Tak Percaya

Sosok orang tua AGH kini menjadi sorotan setelah anaknya menjadi pelaku kasus penganiayaan David. Disebut cuma orang biasa punya toko material.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Orang Tua AGH Pacar Mario Dandy Disebut Cuma Orang Biasa Punya Toko Material, Warganet Tak Percaya 

Polisi sendiri pun telah tetapkan 2 tersangka dalam kasus penganiayaan pada David.

Kedua tersangka ini yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mereka pun telah ditahan di Polres Jakarta Selatan dan kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan AGH (15) yang merupakan pacar Mario Dandy ini pun ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus ini.

Mengutip Tribun-Medan.com dengan judul Terbongkar Sosok Orangtua AGH, Ayah Sampai Kakaknya Disebut Sakit.

Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Sosok AG pacar Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG pacar Mario Dandy pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Pacar Mario Dandy jadi pelaku penganiayaan David
Pacar Mario Dandy jadi pelaku penganiayaan David (Instagram)

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mengutip Kompas.com dengan judul "AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved