Berita Probolinggo Hari Ini

Adi Suganda Tak Terima Putusan Hakim Agar Bayar Rp 122 Juta Pada Mantan Pacar

Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, tidak menerima putusan hakim untuk membayar ganti rugi Rp 122 juta pada mantan pacar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
TERNODA DAN MALU - Aurilia Putri Cristyn (20) menggugat pacarnya, Adi Suganda (23), hingga Rp 3 miliar karena batalkan resepsi, padahal telanjur berhubungan badan. Aurilia Putri dan Adi Suganda mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 


Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.


Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 


karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.


Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved