Berita Probolinggo Hari Ini
Adi Suganda Tak Terima Putusan Hakim Agar Bayar Rp 122 Juta Pada Mantan Pacar
Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, tidak menerima putusan hakim untuk membayar ganti rugi Rp 122 juta pada mantan pacar.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
TERNODA DAN MALU - Aurilia Putri Cristyn (20) menggugat pacarnya, Adi Suganda (23), hingga Rp 3 miliar karena batalkan resepsi, padahal telanjur berhubungan badan. Aurilia Putri dan Adi Suganda mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis (19/1/2023).
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria. (
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Probolinggo Hari Ini
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.