Berita Probolinggo Hari Ini

Adi Suganda Tak Terima Putusan Hakim Agar Bayar Rp 122 Juta Pada Mantan Pacar

Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, tidak menerima putusan hakim untuk membayar ganti rugi Rp 122 juta pada mantan pacar.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
TERNODA DAN MALU - Aurilia Putri Cristyn (20) menggugat pacarnya, Adi Suganda (23), hingga Rp 3 miliar karena batalkan resepsi, padahal telanjur berhubungan badan. Aurilia Putri dan Adi Suganda mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tidak menerima putusan hakim untuk membayar ganti rugi Rp 122 juta kepada mantan pacarnya, Aurilia Putri Cristyn (20), warga Kelurahan Mangunharjo. 

Semula, Aurilia Putri Cristyn menuntut Adi Suganda senilai Rp 3 miliar karena membatalkan pernikahan secara sepihak padahal telanjur berhubungan layaknya suami istri.  

Perkara perdata itu telah diputus oleh hakim diketuai Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023). 

Kuasa hukum tergugat, Heri Muhazidin, mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim. 

"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya. 

Heri bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini. 

Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan. 

Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan. 

"Kai cari celah hukum atau lanjut keperdataan atau menggugat balik, tergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 


Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 


Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 


Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 


Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved