TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Jalani Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dan anggotanya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 10.22 WIB. Kedua terdakwa yang memakai kemeja putih lengan panjang berompi tahanan terdakwa Kejati Jatim, masuk ke dalam Ruang Sidang Cakra, dengan dikawal petugas keamanan.
Setelah duduk dikursi terdakwa, jalannya sidang tak lantas langsung dimulai, karena harus menunggu kehadiran ketua dan anggota majelis hakim.
Sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.
Kemudian, dalam agenda sidang dakwaan. Dikutip dari Kompas.com, keduanya didakwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP selain Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian.
Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023).
Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan.
Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.
“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.
Kemudian, dalam sidang eksepsi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.
sidang Tragedi Kanjuruhan
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
tersangka kasus tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.