TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Terkait Tragedi Kanjuruhan
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Terkait Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis hukum penjara satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Vonis itu terkait sidang kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Baca juga: Arema FC Tunjuk Joko Susilo sebagai Pelatih Kepala, I Putu Gede Kursus Lisensi AFC Pro
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim.
Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespon adanya vonis tersebut.
"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Abdul Haris.
Sidang agenda pembacaan vonis kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menskors sementara pelaksanaan sidang, menjelang istirahat salat dan makan.
Baca juga: Fix! Laga Persebaya Vs Persib Bandung Digelar di Stadion GJS Gresik, Bisa Dihadiri Penonton
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Arema
Abdul Haris
Suko Sutrisno
SURYAMALANG.COM
Pengadilan Negeri Surabaya
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.