Sosok APA Diduga Mantan Pacar Mario Dandy Terungkap, Pengacara David Bongkar Kompor Masalahnya

Sosok APA diduga mantan pacar Mario Dandy terungkap, pengacara David bongkar kompor masalahnya sampai David dipukuli.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
KompasTV/Canva.com
Ilustrasi wanita (kiri), Mario Dandy (kanan). Sosok APA diduga mantan pacar Mario Dandy terungkap, pengacara David bongkar kompor masalahnya 

SURYAMALANG.COM, - Sosok APA terbongkar dan diduga sebagai mantan pacar Mario Dandy sekaligus penyulut awal kasus pemukulan. 

APA yang seumuran dengan Mario Dandy itu ternyata sosok yang mengadu bila AG dapat tindak tak senonoh dari David

Akibat aduan APA tersebut, Mario Dandy jadi marah ditambah dukungan dari temannya, Shane Lukas

Mario Dandy yang gelap mata akhirnya memukuli David sampai terkapar tak berdaya di kompek kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sosok APA pertama kali diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan Shane Lukas sebagai tersangka.

APA dikabarkan memberitahu Mario Dandy kalau AG mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari David Ozora.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023" kata Ade dilansir dari TribunJakarta, Rabu (8/3/2023). 

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.

Artikel TribunJakarta 'Sosok Wanita Inisial APA Diungkap Kuasa Hukum David'.

Terkait sosok APA, Melisa Anggraini selaku pengacara David Ozora angkat bicara.

Melisa menyebut sosok APA belum bisa dikonfirmasi David yang kondisinya belum memungkinkan untuk bicara.

Kendati demikian, Melisa Anggraini menduga APA adalah mantan pacar Mario Dandy.

"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA." kata Melisa Anggraini saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2023).

"Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa.

Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh.

APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.

"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah." jelas Melisa Anggraini. 

"Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkap Melisa Anggraini. 

Berbeda dengan APA yang hingga kini masih aman dari jerat hukum. 

AG pacar Mario Dandy yang berada di lokasi saat David dipukuli kini sudah ditetapkan sebagai pelaku.

AG yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini statusnya meningkat sebab terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan Mario.

Hanya saja, AG tak bisa dikenakan status tersangka karena masih di bawah umur.

AG yang berusia 15 tahun statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan alasan penetapan AG sebagai pelaku lebih lama ketimbang Mario dan Shane.

"Membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak," tutur Hengki.

Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan
Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan (Kompas.com/Dzaki Nurcahyo/Instagram)

Pihak kepolisian juga harus menggandeng sejumlah pihak untuk memeriksa AG.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian," kata Hengki. 

"Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan, dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu tidak sebentar," lanjut Hengki.

  • Berapa Lama AG Ditahan?

AG telah selesai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam.” ujar Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) mengutip Grid.ID

“Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," imbuh Hengki. 

Hengki menjelaskan jika penahanan ini akan berdasarkan dengan undang-undang sistem peradilan anak.

Rencananya penyidik akan melakukan penahanan terhadap AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak." jelas Hengki. 

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari," lanjut Hengki.

Namun Hengki mengatakan jika penahanan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved