Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah
Diskon 50 persen untuk ojol dan kurir: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, cek manfaatnya, 48 kali upah hingga beasiswa.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja bukan penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir.
Dengan diskon JKK dan JKM tersebut pemerintah berharap perlindungan sosial tenaga kerja bisa semakin naik dan merata, agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian ekonomi jika terjadi risiko.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari JKK dan JKM seperti santunan kematian 48 kali upah hingga beasiswa untuk anak.
Secara singkat perbedaan JKK dan JKM terletak pada risikonya.
JKK fokus pada risiko kerja (kecelakaan saat kerja atau perjalanan).
JKM fokus pada perlindungan keluarga jika pekerja meninggal dunia bukan karena kerja.
Diskon 50 Persen
Diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen diperuntukkan untuk kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah" kata Airlangga di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," imbuhnya.
Baca juga: Angkot Sepi, Halte di UB Malang Beralih Fungsi untuk Singgah Sementara Pengemudi Ojol dan Mahasiswa
Airlangga menyampaikan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.
Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga.
Apa Saja Manfaatnya?
Manfaat yang diterima PBPU dari JKK antara lain sebagai berikut:
1. Santunan kematian 48 kali upah
diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk ojol
diskon Jaminan Kematian untuk ojol
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan
ojol
suryamalang
Sosok Arti Wibowati Konten Kreator Tewas Korban Tragedi Bus Jalur Bromo, Perawat Sekaligus Traveller |
![]() |
---|
Tragedi Bus Jalur Bromo: Ririn Dapat Wasiat dari Kakaknya Hendra Soal Kematian, Sekeluarga Meninggal |
![]() |
---|
Respons dan Rencana Jokowi Ketemu Budi Arie yang Kena Reshuffle, Dapat Jabatan Baru? |
![]() |
---|
BOCORAN DAFTAR Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Haji dari PPATK, Adakah Tersangka dari Kemenag? |
![]() |
---|
Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Bus Karyawan RS BS Jember di Bromo, Mimpi Temukan Kancing Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.