Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah

Diskon 50 persen untuk ojol dan kurir: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, cek manfaatnya, 48 kali upah hingga beasiswa.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/Warta Kota/Yulianto Anto
DISKON UNTUK OJOL - Dua pengemudi ojol dari aplikator yang berbeda mengendarai motor membonceng penumpang (KANAN). Pengemudi ojek online dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa "Menolak Tarif Murah", di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Ada diskon 50 persen untuk ojol iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan 

SURYAMALANG.COM, - Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja bukan penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir. 

Dengan diskon JKK dan JKM tersebut pemerintah berharap perlindungan sosial tenaga kerja bisa semakin naik dan merata, agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian ekonomi jika terjadi risiko.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari JKK dan JKM seperti santunan kematian 48 kali upah hingga beasiswa untuk anak. 

Secara singkat perbedaan JKK dan JKM terletak pada risikonya. 

JKK fokus pada risiko kerja (kecelakaan saat kerja atau perjalanan).

JKM fokus pada perlindungan keluarga jika pekerja meninggal dunia bukan karena kerja.

Diskon 50 Persen

Diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen diperuntukkan untuk kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik. 

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah"  kata Airlangga di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). 

"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," imbuhnya. 

Baca juga: Angkot Sepi, Halte di UB Malang Beralih Fungsi untuk Singgah Sementara Pengemudi Ojol dan Mahasiswa

Airlangga menyampaikan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Target penerimanya mencapai 731.361 orang, dengan total anggaran Rp 36 miliar yang akan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," ucap Airlangga.

Apa Saja Manfaatnya?

Manfaat yang diterima PBPU dari JKK antara lain sebagai berikut:

1. Santunan kematian 48 kali upah

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved