Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Suap Rp 37 M dalam Safe Deposit Box Bank BUMN, Dibongkar PPATK
Uang di safe deposit box Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diendus PPATK
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen (DJP) Pajak yang juga ayah dari Mario Dandy, tersangka penganiayaan pada anak Pengurus GP Ansor diduga menyimpan uang suap di safe deposit box.
Uang di safe deposit box Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan akan diblokir.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan safe deposit box milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 37 miliar.
Baca juga: AGH Putus dari Mario Dandy, Dulu Sekongkol Kini Kekejaman Mantan Saat Pukul David Akhirnya Dibongkar
"Iya (berisi Rp 37 miliar dalam deposit box)," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan uang yang berada dalam deposit box tersebut juga atas nama Rafael Alun.
Ia juga mengatakan seluruh uang yang berada di dalamnya berisi mata uang asing.
"(Atas nama) ya dia sendiri. Rupiah tak tampak," sambungnya.
PPATK akan memblokir uang Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank BUMN itu.
"(Akan kami, Red) blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sebelumnya, PPATK menduga bahwa uang puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo tersebut berasal dari hasil suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.
PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.
Puluhan rekening milik Rafael Alun dan keluarga senilai Rp 500 miliar telah diblokir.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Adapun pemblokiran ini terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
Ivan menyebut pihaknya juga menemukan transaksi signifikan Rafael Alun yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine atau perantara.
Tak hanya itu, PPATK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang diduga menjadi konsultan pajak Rafael.
Kedua orang itu disebut tengah kabur ke luar negeri.
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan telah mengantongi dua nama dari orang tersebut.
Baca juga: Keluarga Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Rekening 500 M Dibekukan, Mario Dandy Masih Bisa Sombong
Dipecat Sebagai ASN dan Diusut KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah diumumkan dipecat dari posisinya sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Rafael dipecat lantaran, dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang Rafael Alun Trisambodo masuk dalam pelanggaran disiplin berat.
Kemenkeu juga menyebut ayah dari Mario Dandy tersebut tak menerima jatah pensiun.
"Pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi, ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Heru menambahkan, dalam rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.
Rafael Alun diketahui mencoba menyembunyikan harta yang tidak wajar tersebut.
Ia diketahui telah menyembunyikan harta kekayaan dan tidak melaporkannya kepada LHKPN.
Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.
"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari Irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Rafael mengenai transaksi yang dinilai tak wajar atas laporan PPATK.
Diketahui, transaksi senilai Rp 500 Miliar diusut oleh KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 40 rekening milik Rafael beserta keluarganya.
"Ini pasti kita curigai, ini adalah transaksi yang bisa kita pastikan itu ilegal," ungkap Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Menurut Laode M Syarif mengenai laporan kekayaan Rafael Alun dianggap telah mencurigakan.
Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut seharusnya atasan Rafael Alun juga harus diperiksa.
Sebab, harta kekayaan dan laporan pajak akan selalu diketahui dan diawasi oleh atasannya.
"Biasanya atasan pun juga akan tahu siapa yang sedang melaporkan, maka mereka juga bisa memeriksa," ungkap Rony Bako selaku Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan pada tayangan YouTube Kompas TV.
Terungkapnya kekayaan tak wajar Rafael Alun pertama kali bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra petinggi GP Ansor, David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Rafael Alun disorot terkait harta kekayaannya yang dianggap publik tidak wajar dengan profil dirinya lantaran sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.
Kecurigaan publik itu juga berawal dari mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya.
Nyatanya, mobil dan motor mewah itu tidak terdaftar dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael pada tahun 2021.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rafael Alun Trisambodo
pejabat Pajak
kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy
PPATK
KPK
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Kebomas Gresik |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Waru Sidoarjo Nikmati Manfaat Pasar Murah dari Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Pemandu Wisata dan PO Bus di Jember Banjir Pembatalan Orderan |
![]() |
---|
Hasil Skor Persebaya Surabaya Vs Semen Padang Berakhir 1-0, Gol Bruno Moreira Bikin Bajul Ijo Menang |
![]() |
---|
Arema FC Vs Persib Bandung, 1700 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Pertandingan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.