Berita Tulungagung Hari Ini
7 Tukang Pencak Keroyok Pria dan Perempuan Berkaus Pagar Nusa di Tulungagung
“Para tersangka menghentikan motor korban secara paksa hingga terjatuh. Mereka lalu melakukan kekerasan fisik,” sambung Eko.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 7 anggota perguruan pencak silat.
Dengan demikian Polres Tulungagung sudah menangkap 35 tukang pencak karena berbuat onar.
Kasus terakhir, tujuh tukang pencak itu ditangkap karena main keroyokan pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kejadian di Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol ini, dua orang warga menjadi korban.
“Kami merespons dengan cepat kejadian itu dengan memeriksa saksi-saksi di lapangan dan mengumpulkan barang bukti,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Pengeroyokan ini buntut dari permusuhan anggota dua perguruan silat yang berbeda.
Saat itu dua anggota Pagar Nusa, MRR (17) dan seorang perempuan MAN (18) berboncengan dari Kediri.
Sesampai di lokasi kejadian, mereka dihadang sekawanan pesilat dari perguruan lain.
“Para tersangka menghentikan motor korban secara paksa hingga terjatuh. Mereka lalu melakukan kekerasan fisik,” sambung Eko.
MRR dan MAN bukan hanya dihajar, namun kaus identitas perguruan silat mereka juga dirampas.
Kain putih yang dipakai untuk ikat pinggang pakaian silat juga dirampas para tersangka.
Akibat penyerangan ini kedua korban menderita luka memar di wajah, tubuh dan tangan.
“Kedua korban sudah melakukan visum untuk bukti kekerasan yang dialaminya. Mereka juga sudah dimintai keterangan sebagai korban,” tutur Eko.
Baca juga: Polres Nganjuk Ringkus 19 Tukang Pencak Terlibat Pengeroyokan dan Perusakan
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi tujuh orang sebagai pelaku penyerangan.
Polisi berhasil menangkap mereka pada Sabtu (11/3/2023) pada pukul 04.00 WIB.
Selain itu polisi juga menyita kaus serta kain ikat pinggang warna putih milik korban.
“Kami tangkap tujuh orang itu di rumahnya masing-masing. Mereka kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Eko.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung lalu meningkatkan status tujuh orang ini menjadi tersangka.
Mereka adalah MAN (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18) PBA (18), MLS (15), dan MYA (18).
Dari nama-nama itu, MAN, RMD dan MLS masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
“Empat tersangka dewasa langsung kami lakukan penahanan. Sementara tersangka anak, mereka tidak ditahan sesuai sistem peradilan pidana anak,” tegas Eko.
Sebelumnya Polres Tulungagung sudah menangkap 28 anggota perguruan pencak silat karena melakukan pengeroyokan.
Mereka terdiri dari 10 tersangka anak-anak dan 18 tersangka dewasa.
Kapolres mengmbau para anggota perguruan pencak silat agar tidak terbakar fanatisme berlebihan.
“Beda perguruan silakan, tapi jangan saling bermusuhan. Tumbuhkan persaudaraan, jangan kebencian,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.