Pemilu 2024

11 Daerah di Jawa Timur Alami Perubahan Dapil untuk Pemilu 2024

Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur direncanakan bakal mengalami perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) untuk kursi DPRD Kabupaten/kota Pemilu 2024

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Yusron Naufal Putra
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto dalam pembukaan rapat evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sebanyak 11 daerah di Jawa Timur direncanakan bakal mengalami perubahan komposisi daerah pemilihan (dapil) untuk kursi DPRD Kabupaten/kota Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.

Rencana perubahan dapil di 11 daerah itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto dalam pembukaan rapat evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Bojonegoro dihelat selama tiga hari mulai Senin (13/3/2023) hingga Rabu (15/3/2023) dan diikuti oleh KPU dari 38 Kabupaten/kota. "Ada sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang ada perubahan dapil dan satu perubahan penamaan," kata Arba, panggilan Arbayanto.

Adapun 11 daerah yang mengalami perubahan dapil ini adalah Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Lalu, satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan.

Menurut Arba, perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik Focus Group Discussion (FGD) serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU. Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU dengan mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2022. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI.

Disisi lain, Arba menegaskan dalam penyusunan tersebut, memakai pedoman tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. "Lalu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya.

Sementara itu Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani mengatakan, terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota itu termasuk krusial. Sehingga, penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.

“Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” ucap Rochani.  (surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved