Tabiat Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Terbongkar, Merokok di Ruang Guru dan Berkata Kotor
Tabiat guru honorer yang kritik Ridwan Kamil dibongkar sekolah, merokok di ruang guru dan berkata kotor saat mengajar, sudah kena SP2
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Tabiat guru honorer yang kritik Ridwan Kamil akhirnya dibongkar oleh sekolah setelah pemecatan dilakukan.
Pihak sekolah SMK di Cirebon, Jawa Barat itu memecat salah satu guru bernama M Sabil Fadhillah (34).
Sebelum akhirnya dipecat, Sabil Fadhillah sempat viral karena komentarnya di Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kata-kata Sabil yang kurang sopan saat bertanya kepada Ridwan Kamil menjadi kontroversi di kalangan netizen.
Sedangkan pihak sekolah dikabarkan memecat Sabil Fadhillah setelah pria itu mengkritik Ridwan Kamil.
Meluruskan kabar pemecatan, pihak sekolah pun buka suara.
Wakasek Kurikulim dan SDM SMK tempat Sabil mengajar, Cahya Haryadi mengatakan, pemecatan Sabil tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.
"Hanya memang momentumnya pas dengan komentar yang bersangkutan dan akhirnya viral tersebut," papar Cahya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Cahya menjelaskan sebelum dipecat, Sabil telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena melakukan pelanggaran kode etik.
SP pertama dikeluarkan karena Sabil mengeluarkan kata-kata kotor ketika mengajar dan dilaporkan oleh orang tua siswa.
Sedangkan SP kedua dikeluarkan setelah Sabil ketahuan merokok di ruang guru.
"Dari SP pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap" ujar Cahya.
"Bahkan kami mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa yang bersangkutan jarang hadir," imbuh Cahya.
Lantaran sikap Sabil tidak berubah, pihak sekolah dan yayasan sepakat memberhentikan Sabil dengan mengeluarkan surat pemberhentian kerja sama.
Namun, surat pemberhentian tersebut keluar beberapa jam setelah Sabil berkomentar di Instagram Ridwan Kamil dengan bahasa sunda kasar.
Menurut Cahya tidak ada unsur kesengajaan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan Sabil karena berkomentar di Instagram orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, Humas Yayasan SMK, Miftahul Ulum mengaku siap menerima Sabil kembali mengajar karena pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggaran kriminal.
"Ini tidak terjadi sekali atau dua kali, dan bukan hanya Sabil, tetapi guru lain juga sama" kata Miftahul Ulum.
"Selama bukan menyangkut tindak kriminal kami membuka kesempatan kepada setiap guru yang ingin mengabdi," ungkapnya.
Meski kini pihak sekolah sudah mencabut surat pemecatan, namun Sabil menolak untuk kembali mengajar di SMK tersebut.
Artikel TribunJabar.id 'Sekolah Beberkan Alasan Sempat Keluarkan Surat Pemberhentian Sabil'.
- Surat Pemecatan Dinilai Lemah
Sementara itu menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, surat pemecatan terhadap Sabil dinilai lemah.
Satriwan Salim menyatakan, alasan pihak yayasan memecat Sabil dengan hanya menuliskan melanggar kode etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Padahal, dalam Pasal 42 sampai 44 UU Guru dan Dosen dijelaskan, jika ada dugaan pelanggaran kode etik guru, harus diselesaikan dalam sidang kode etik di majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
"Jadi tidak bisa sekolah atau yayasan memecat, apalagi ada dugaan pelanggaran etik" ujar Satriwan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).
"Jadi Pak Sabil ini harusnya dibuktikan dulu secara etik di dalam sidang dewan kehormatan profesi guru,"
Satriwan menjelaskan, merujuk UU Guru dan Dosen dan kode etik Guru Indonesia, ada kategorisasi pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Kalau pun guru melakukan pelanggaran berat, bisa dipecat, tetapi harus melalui tahapan atau fase yang salah satunya mengikuti sidang etik.
"Dan harus dibuktikan juga oleh ahli bahasa Sunda" jelas Satriwan.
"Jangan-jangan (bagi) orang Cirebon atau orang Bogor, maneh (kamu, red) itu menunjukkan diksi yang akrab, atau dari Banten misalnya," ujar Satriwan.
"Jadi harus dibuktikan di sidang etik dewan kehormatan profesi guru. Kita negara hukum, enggak bisa sekolah main pecat begitu saja," sambung Satriwan.
Artikel KompasTV 'Surat Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil Dinilai Lemah'.
- Komentar Sabil di Instagram Ridwan Kamil
Sebelumnya, Sabil mengomentari unggahan Ridwan Kamil yang memberi apresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu untuk teman sekelasnya.
Saat pertemuan yang dilakukan secara virtual itu, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning.
Pertemuan itulah yang dikomentari oleh Sabil di akun Instagram Ridwan Kamil.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu lagi jadi) gubernur Jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" tulis Sabil dalam komentarnya.
Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil.
"@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.
Dikutip dari kamus bahasa Sunda, maneh berarti kata ganti orang kedua, kamu, kau.
Akan tetapi, dalam tata bahasa Sunda atau disebut dengan Undak-usuk atau sopan santun bahasa, akan mengandung makna berbeda jika salah penerapan.
Berbeda dengan kata “aing" yang masuk katagori bahasa Sunda kasar, kata "maneh" masih termasuk ke dalam katagori bahasa Sunda loma.
Dengan begitu, penggunaan kata “maneh” masih dapat digunakan dalam perbincangan sehari-hari dengan teman sebaya.
Akan tetapi, tidak disarankan untuk menunjuk kepada orang tua menggunakan kata "maneh".
Bahasa Sunda, merupakan salah satu bahasa daerah yang memiliki tingkatan bahasa atau disebut juga Undak-Usuk Basa Sunda.
Dalam Undak Usul Bahasa Sunda terdapat tiga tingkatan bahasa yaitu basa Sunda kasar, basa Sunda loma (akrab), dan basa Sunda hormat/lemes (santun).
Tak lama setelah komentar Sabil tersebut viral, surat pemberhentian keluar dari tempat Sabil bekerja.
Surat itu dikeluarkan oleh Yayasan Miftahul Ulum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.
Surat keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2023 dan diterima Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil, yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan, pula melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
guru honorer yang kritik Ridwan Kamil
guru honorer
Ridwan Kamil
SMK di Cirebon
M Sabil Fadhillah
Sabil Fadhillah
Gubernur Jawa Barat
suryamalang
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 3 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Disebut Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa |
![]() |
---|
DAFTAR 5 KORBAN TEWAS Demo di Sejumlah Daerah: Ojol di Jakarta, Fotografer dan Satpol PP di Makassar |
![]() |
---|
Sosok Mauro Nils Zijlstra Amunisi Baru Timnas Indonesia U23 Sudah WNI, Kualitasnya Gak Kaleng-kaleng |
![]() |
---|
Nasib Laga Persebaya Lawan PSM Makassar Ditunda Imbas Demo, Persib Bandung Vs Borneo FC Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.