Berita Surabaya Hari Ini
Mobil Pejabat Terjaring Razia di Surabaya, Ini Dalih Remaja Pengemudinya
Polrestabes Surabaya menggelar razia skala besar di Jalan Gubernur Suryo saat akhir pekan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggelar razia skala besar di Jalan Gubernur Suryo saat akhir pekan. Giat tersebut dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan. Tak sengaja saat itu menjaring kendaraan Innova putih dengan nomor polisi B 2466 RFS.
Diketahui, RFS umumnya adalah kendaraan dinas milik pejabat negara eselon I. Biasanya jabatannya seperti Direktur Jenderal di kementerian. Ketika laju mobil itu dihentikan ternyata pengemudinya remaja warga asal Gayungsari.
Remaja tersebut terlihat grogi ketika diminta petugas menunjukkan surat-surat kendaraan. Dia saat itu bilang tidak bisa menunjukan STNK asli karena hilang. Sebab gantinya, ia menunjukkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan itu. AKP Aristianto Budi Sutrisno selaku Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya lantas mengatakan kendaraan tersebut sesuai. Dan benar dimiliki masyarakat sipil.
"Bukan milik pejabat, itu terdata kendaraan dengan Innova putih memang ada dalam data kendaraan bermotor di samsat. Milik masyarakat sipil," ujar Aristianto.
Aristianto kemudian mengulangi pernyataan tersebut ketika ditanya apakah masyarakat sipil boleh menggunakan nomor polisi dengan kode RFS. Ia menjelaskan kalau j mobil tersebut tidak dicurigai sebagai kendaraan bodong karena sudah sesuai dengan administrasi. "Memang terdata dalam samsat. Itu memang kendaraan Innova putih dengan plat tersebut," imbuhnya.
Sementara hasil dari penelusuran di aplikasi resmi milik pemerintah DKI Jakarta yakni Cek Ranmor DKI, nomor polisi B 2466 RFS memang terdaftar milik Toyota Kijang Innova Putih tahun 2018. Ada keterangan Nopol Blokir Jual.
Dari catatan beberapa sumber ada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan plat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Dalam aturan tersebut, masyarakat sipil diperbolehkan menggunakan plat nomor khusus. Misal RFS, RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II dengan sejumlah persyaratan.
Pembelian memang bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau plat nomor cantik. Namun bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga, dua, atau satu angka, bukan empat angka.
| JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
|
|---|
| Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
|
|---|
| Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
|
|---|
| Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
|
|---|
| Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kendaraan-Innova-putih-dengan-nomor-polisi-B-2466-RFS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.