Berita Jember Hari Ini

Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Jember, Buang Bukti ke Sungaio Bondoyudo Lalu ke Lampung

Toriman (44) sempat mencoba menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan, Sumberbaru, Jember.

Editor: Yuli A
Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan kasus pembunuhan di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. 

Reporter: Imam Nawawi 

SURYAMALANG.COM, JEMBER- Toriman (44) sempat mencoba menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pria asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru ini sempat membuang seluruh pakaian dan parangnya di sungai usai membunuh korban.

"Jadi parang, termasuk pakaian dari pelaku, semuanya dibuang di Sungai Bondoyudo untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (20/3/2023)

Menurutnya, penyidik sempat berupaya melakukan pencarian barang bukti itu, tetapi ternyata hingga kini belum berhasil didapatkan.

"Baik itu pakaian maupun parang yang dilakukan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,"papar Hery.

Pelaku juga sempat kabur hingga Lampung di Pulau Sumatra. "Berkat kerjasama penyidik Satreskrim polres Jember dengan penyidik Polres Pesawaran, alhamdullilah tersangka berhasil diamankan di Lampung dan sekarang dibawa ke Polres Jember," katanya.

Hery memperkirakan pelaku bersembunyi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung selama dua minggu, setelah itu ditangkap oleh satreskrim polres Jember.

Saat beraksi, pelaku membuntuti korban dengan naik sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya, 

Pelaku berdalih dendam karena korban pernah lewat di depan warungnya naik motor dan bertindak tidak sopan.

"Dengan cara menggeber-geberkan suara knalpot sepeda motornya sehingga membuat pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang," urai Hery.

Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku emosi terhadap korban sejak lama karena ketika masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dan lelaki itu adalah korban itu sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan Honda CBR milik korban.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved