Berita Pasuruan Hari Ini

Gadis Asal Jabar yang Dijual Sebagai Penjaja Cinta di Pasuruan Berusia 14-18 Tahun

Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih di bawah umur.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/galih
Foto wisma Flamboyan yang diduga memperdagangkan anak - anak di bawah umur. 

SURYAMALANG.COM | PASURUAN - Usia rata - rata anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen itu masih di bawah umur.


Mereka masuk dalam kategori anak di bawah umur. Sebab, dari hasil pendataan kepolisian, mereka masih berusia 14 - 18 tahun, atau dihitung sejak masuk kerja pertama kali.


Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibawa mengatakan, mereka masih anak - anak dibawah umur yang diperdagangkan.


Menurut dia, dari pengakuan sejumlah saksi, anak - anak ini diambil dari Pangandaran, Jawa Barat. Tapi, asalnya mayoritas dari Tasikmalaya.


“Ini sedang kami dalami. Yang jelas, mereka ini ditawarkan bekerja di Prigen, Pasuruan,” tambah Anton, sapaan akrab Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.


Disampaikan dia, mereka mendapatkan tawaran gaji yang besar. Dan para korban ini baru menyadari pekerjaan itu setelah sampai di Prigen.


“Jadi mereka baru tahu kalau dimintai melayani tamu saat sampai di Prigen. Ini sedang kami telusuri lebih lanjut,” sambung Kanit.


Menurut Kanit, rata - rata mereka sudah bekerja selama kurang lebih 3 bulan. Ada juga yang baru bekerja selama satu bulan di wisma ini.


“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Prigen. Korban perdagangan orang juga sempat melapor ke polsek untuk meminta bantuan,” urainya.


Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.


Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak - anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


Wiguna ini diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak - anak yang notabene berasal dari Pangandaran, Jawa Barat itu. (lih)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved