Ada Batasan Pemasangan PLTS Atap, Bisnis PLTS Sulit Bertahan

Sejumlah pelaku usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kesulitan mempertahankan bisnis.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kesulitan mempertahankan bisnis. Sebab, masih ada pembatasan dalam pemasangan PLTS Atap.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menyatakan sebenarnya energi surya fotovoltaik atau PLTS mampu menjadi tulang punggung bauran energi terbarukan. Tapi, pengembangan PLTS skala besar di Indonesia masih belum terlihat.

"PLTS atap juga terhambat karena Permen ESDM nomor 26/2021 tidak diimplementasikan. Termasuk adanya pembatasan kapasitas dan upaya mempersulit perizinan PLTS Atap," kata Fabby, Selasa (21/3).

Sejak awal tahun 2022, terjadi pembatasan kapasitas PLTS atap 10 persen-15 persen yang diterapkan pada berbagai pelanggan, mulai dari residensial (rumah tangga) sampai industri. Pembatasan kapasitas ini tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM nomor 26/2021 yang mengizinkan sampai maksimum 100 persen daya listrik terpasang.

Adanya pembatasan ini menurunkan minat calon pelanggan untuk menggunakan PLTS atap. Padahal, permintaan PLTS tumbuh signifikan sejak 2018, atau saat Permen ESDM nomor 49/2018 berlaku. Namun pertumbuhan pengguna PLTS atap dan kapasitas terpasangnya tahun 2022 tidak setinggi 5 tahun sebelumnya.

Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi), Linus Andor Mulana Sijabat menyatakan hampir semua anggota asosiasi telah menghentikan produksinya karena tidak ada permintaan. Kondisi ini tentu mengancam kebangkrutan masal pabrikan modul surya lokal.

"Mungkin sekarang hanya tersisa atau dua produsen modul surya yang hidup. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) masih produksi untuk ekspor, tapi tidak banyak. PT LEN masih bisa bertahan karena usahanya tidak cuma pabrik surya," jelasnya.

Linus menyebut saat ini total kapasitas produksi APAMSI sebesar 580 Megawatt dengan rata-rata utilisasi hanya 5 persen karena banyak yang tidak beroperasi. Ini sudah terjadi dari beberapa tahun lalu.

Sejak tahun 2013, APAMSI telah mengupayakan investasi dalam jumlah besar untuk memajukan industri modul surya dalam negeri namun belum berhasil karena captive dan demand dari energi surya di Indonesia belum terlihat jelas.

Bendahara Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi), Muhammad Firmansyah mengatakan kendala dalam meningkatkan kapasitas PLTS atap sangat berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan bagi industri energi surya yang tumbuh.

Ini merupakan implikasi dari banyaknya proyek pemasangan PLTS atap yang tertunda sejak tahun lalu karena ketidakjelasan implementasi aturan, sehingga pekerjaan hijau (green jobs) di sektor ini juga berpotensi hilang.

Firmansyah menyatakan industri energi surya di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kondisi ini dialami oleh banyak perusahaan pemasang PLTS atap (EPC), tidak hanya anggota Perplatsi saja.

"Banyak perusahaan EPC yang harus berhenti menjalankan usaha. Karena Permen ESDM No 26/2021 tidak pernah dilaksanakan sepenuhnya sejak diterbitkan, pemasangan menjadi tertunda dan bahkan batal," ujar Firmansyah.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengakui Permen nomor 26/2021 belum dapat terlaksana secara maksimal. Menurutnya, Permen ESDM tersebut belum bisa maksimal karena kondisi sistem ketenagalistrikan eksisting.

"Kami selalu mengevaluasi dan mengawasi pengawasan dalam implementasi Permen tersebut. kami berencana merrevisi Permen ESDM nomor 26/2021,” kata Dadan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved