Berita Gresik Hari Ini

Berlagak Sedekah 15 Bungkus Nasi Bebek untuk Jamaah Tadarus, Ternyata Curi Honda Scoopy

Maling motor mencuri Honda Scoopy L 3736 FF milik Hosnati, pedagang nasi bebek asal Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
willy abraham
MALING MOTOR BONYOK - Suprayitno berusia 54 tahun warga Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Abdul Hamid alias Gembuk berusia 52 tahun, warga Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Dua maling motor berpura-pura menjadi jamaah masjid di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kedua pelaku adalah Suprayitno berusia 54 tahun warga Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Abdul Hamid alias Gembuk berusia 52 tahun, warga Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Mereka mencuri motor Honda Scoopy L 3736 FF milik Hosnati, pedagang nasi bebek asal Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo. Korban biasa mangkal di sekitar Masjid Desa Mojosarirejo.

Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake mengatakan, modusnya, para pelaku memesan nasi bebek korban sebanyak 15 bungkus. Kemudian korban diminta untuk mengantarkan nasi bungkus tersebut ke masjid.

"Makanan sebanyak itu untuk jamaah yang sedang tadarus Alquran di masjid," ujarnya.

Tersangka Suprayitno ini berpura-pura sebagai jamaah. Dia bersiaga di masjid. Sedangkan Abdul Halim menunggu di minimarket memantau situasi dari kejauhan.

Korban langsung mengantarkan pesanan naik sepeda motor Honda Scoopy L 3736 FF. Nah, tersangka ini ikut membagikan makanan kepada jamaah tadarus.

"Kemudian Suprayitno meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang untuk bayar makanan yang telah dipesan. Tersangka tak kembali, korban menyadari motornya dibawa kabur," tambahnya.

Korban langsung melapor ke Mapolsek Driyorejo. Warga juga bergerak melakukan pengejaran.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta sepeda motor korban yang sudah diganti plat nomor oleh tersangka. Keduanya sudah kami amankan," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved