Berita Sampang Hari Ini

Kecamatan Sreseh dan Ketapang, Basis Peredaran Rokok Ilegal di Sampang, Madura

Dari 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang yang pakling mudah dijumpai keberadaan rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Sreseh dan Ketapang.

Editor: Yuli A
dok
Satpol PP Sampang saat mengamankan ratusan rokok ilegal saat menggelar operasi beberapa bulan lalu 

Reporter: Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura memetakan wilayah marak peredaran rokok ilegal, Jumat (31/3/2022).


Dari 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang yang pakling mudah dijumpai keberadaan rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Sreseh dan Ketapang.


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Taufik mengatakan bahwa pemicu di dua wilayah kecamatan tersebut marak peredaran rokok ilegal lantaran aksesnya untuk menuju ke lokasi terbilang mudah.


Untuk di Kecamatan Sreseh sendiri terletak di wilayah perbatasan Sampang - Bangkalan, sedangkan Kecamatan Ketapang berada di wilayah Pantura Sampang.


“Dua wilayah ini tidak melintasi area Kota sehingga pedagang rokok ilegal merasa aman dan berani masuk ke sana,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan rokok ilegal di wilayah itu banyak diperjualkan di toko dan pasar. Hal itu diketahui saat sejumlah anggota Satpol PP Sampang memposisikan sebagai pembeli.


Untuk mempermudah tindakan selanjutnya, pihaknya menggunakan titik kordinat terhadap lokasi para penjual kemudian diunggah ke aplikasi Bea Cukai Madura.


“Untuk penindakan tentu kami serahkan kepada pihak Bea Cukai ataukah dijalankan secara mandiri ataupun bersama-sama, yang jelas kami disini mendampingi,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved