Tips dan Tutorial

Begini Syarat dan Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online

Berikut ini syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara online, serta syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara offline

Editor: rahadian bagus priambodo
danendra/surya.co.id
ILUSTRASI KTP : Hari Idul Fitri (41) warga Probolinggo tengah menunjukkan nama pada KTP miliknya, Kamis (21/4/2022). 

SURYAMALANG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara.

Sehingga, ketika KTP hilang sebaiknya segera mengurus agar kembali dicetak.

Seperti diketahui, KTP menjadi benda penting untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.

Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?

Syarat mengurus KTP yang hilang secara online

Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.

Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

Foto/scan Kartu Keluarga (KK) Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.

Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:

Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved