Tips dan Tutorial
Begini Syarat dan Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online
Berikut ini syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara online, serta syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara offline
SURYAMALANG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara.
Sehingga, ketika KTP hilang sebaiknya segera mengurus agar kembali dicetak.
Seperti diketahui, KTP menjadi benda penting untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.
Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?
Syarat mengurus KTP yang hilang secara online
Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.
Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:
Foto/scan Kartu Keluarga (KK) Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.
Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:
Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.
tutorial
cara urus KTP online
syarat dan cara bikin KTP di Disdukcapil
syarat dan cara bikin KTP hilang
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.