Tips dan Tutorial
Begini Syarat dan Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online
Berikut ini syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara online, serta syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara offline
Tunggu proses pengajuan KTP yang baru.
Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.
Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline
Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.
Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.
Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Syarat mengurus KTP yang hilang secara offline sebagai berikut:
Membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat.
Fotokopi Kartu Keluarg.
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:
Datang ke Dukcapil terdekat Bawa dokumen yang disyaratkan.
Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number.
Sumber : kompas.com / Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023"
tutorial
cara urus KTP online
syarat dan cara bikin KTP di Disdukcapil
syarat dan cara bikin KTP hilang
| 390 Ribu Siswa SMA/SMK di Jatim Siap Ikuti TKA Pekan Depan, Hadapi Soal Literasi dan Analisis |
|
|---|
| Ombudsman Desak Bentuk Tim Independen Soal Pertalite: Pertamina Wajib Ganti Rugi Pemilik Kendaraan |
|
|---|
| Kalender Jawa dan Hijriah Bulan November 2025 Tanggal 1 Sampai 30, Lengkap Weton dan Pasaran |
|
|---|
| Said Abdullah: Kedatangan Ibu Ketum PDIP di Blitar Perkuat Soliditas Internal dan Politik LN |
|
|---|
| SUARA RAKYAT KALAH! Sudewo Bupati Pati Gagal Dimakzulkan, DPRD Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Hari-Idul-Fitri-41-warga-Probolinggo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.