Tips dan Tutorial
Begini Syarat dan Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online
Berikut ini syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara online, serta syarat dan cara mengurus KTP yang hilang secara offline
SURYAMALANG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara.
Sehingga, ketika KTP hilang sebaiknya segera mengurus agar kembali dicetak.
Seperti diketahui, KTP menjadi benda penting untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.
Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?
Syarat mengurus KTP yang hilang secara online
Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.
Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:
Foto/scan Kartu Keluarga (KK) Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.
Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:
Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.
Tunggu proses pengajuan KTP yang baru.
Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.
Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline
Dikutip dari laman Indonesiabaik, mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara offline.
Jika akan mengurus KTP yang hilang secara offline maka bisa dilakukan di Dukcapil terdekat tanpa perlu kembali ke kota domisili.
Hal ini karena data kependudukan semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Syarat mengurus KTP yang hilang secara offline sebagai berikut:
Membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat.
Fotokopi Kartu Keluarg.
Cara mengurus KTP yang hilang secara offline yakni sebagai berikut:
Datang ke Dukcapil terdekat Bawa dokumen yang disyaratkan.
Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number.
Sumber : kompas.com / Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023"
tutorial
cara urus KTP online
syarat dan cara bikin KTP di Disdukcapil
syarat dan cara bikin KTP hilang
Kakak-Adik Asal Turen Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Arisan Bodong, Kerugian Korban Tembus 7 M |
![]() |
---|
Bonek Harus Tahu, Persebaya Surabaya Dibayangi Teror Sang Mantan saat Menjamu PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Cabor Bela Diri KONI Kota Malang Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina, Terkait Penanganan Cedera Atlet |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Laga Pembukaan Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Kata Eduardo Perez Persebaya Tak Siap 100 Persen Ladeni PSIM Yogyakarta Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.