Berita Malang Hari Ini
THR Cair Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan
Disnaker Kabupaten Malang tidak menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang tidak menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.
Tapi, perusahaan harus jujur kondisi finansialnya kepada Disnaker.
"Memang belum ada sanksi terberat terkait THR. Bila perusahaan tidak mampu atau kesulitan finansial, sebaikanya terbuka dan menyampaikan ke kami," kata Dian Daru, Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/4/2023).
Disnaker menyediakan pos pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Pos pengaduan bisa diakses secara online maupun datang langsung ke Kantor Disnaker.
"Posko THR itu di antaranya untuk pengaduan dari pekerja bila tidak menerima THR," ujar Dian.
Perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Dian menyarankan perusahaan sudah memberikan THR kepada pekerja dua pekan sebelum Lebaran.
Jika belum menerima THR sampai tujuh hari sebelum Lebaran, pekerja dapat mengadu ke posko pengaduan THR. "Ada link dan nomor telepon atau WhatsApp (WA) yang bisa dihubungi," ungkapnya.
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapat THR. Penghitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan secara proporsional.
"Contoh, bila masa kerjanya baru satu bulan, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan," katanya.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun harus mendapat THR gaji satu bulan penuh.
Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) siap mendampingi karyawan yang terkendala dalam penerimaan THR. Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman minta pengurus APSM dengan manajemen perusahaan terkait pemberian THR 2023.
"Jika terdapat kendala dalam pemberian THR, pihaknya siap mencarikan solusi terbaik agar masalah THR terselesaikan sebelum Idul Fitri," kata Tasman.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.