Fakta Ketua RT Minta THR ke Warga Lewat Surat Edaran hingga Viral, Tak Berkutik Ditegur Lurah

Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur camat dan lurah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @txtdrjkt/suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Surat edaran yang viral (kiri), ilustrasi uang. Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur lurah 

SURYAMALANG.COM, - Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral belum lama ini terbongkar. 

Ketua RT yang bersangkutan pun tak berkutik setelah ditegur oleh camat dan lurah sehingga pihaknya minta maaf. 

Sedangkan surat edaran berisi permintaan iuran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu disebar jelang hari raya Idul Fitri 2023. 

Awalnya surat edaran itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023) dan langsung jadi sorotan netizen. 

Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tertulis jelas jika uang itu untuk iuran THR yang besarannya sudah ditentukan oleh Ketua RT

Untuk home industry membayar Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan bayar Rp 200 ribu dan rumah tinggal bayar Rp 60 ribu.

Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.

'Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR),' isi surat yang viral.

Artikel TribunWow 'Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR ke Warga: Nominal Ditentukan'.

Surat edaran Ketua RT minta THR ke warganya
Surat edaran Ketua RT minta THR ke warganya (Twitter @txtdrjkt)

Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.

Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.

  • Ditegur Camat dan Lurah

Setelah kabar ini viral, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.

Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved