Fakta Ketua RT Minta THR ke Warga Lewat Surat Edaran hingga Viral, Tak Berkutik Ditegur Lurah

Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur camat dan lurah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @txtdrjkt/suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Surat edaran yang viral (kiri), ilustrasi uang. Fakta Ketua RT minta THR ke warga lewat surat edaran hingga viral, tak berkutik ditegur lurah 

"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."

Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.

Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.

Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.

"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "

"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.

Menyusul viralnya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.

Ketua RT bernama Eman itu pun meminta maaf pada warga sekitar.

Pak RT yang minta THR kemudian minta maaf
Pak RT yang minta THR kemudian minta maaf (Twitter @txtdrjkt)

Surat permintaan maafnya dibuat dilengkapi dengan materai seharga Rp 10 ribu.

Dalam suratnya, Eman mengakui jika surat edaran minta THR ke warga  telah menyalahi aturan.

Akibatnya, Eman dan pengurus lainnya mendapatkan pembinaan dari lurah setempat.

Eman lantas menganulir dan mencabut surat edaran yang sudah kadung viral tersebut

Artikel Kompas.com 'Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT Cabut Surat Penarikan THR ke Warga'.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved