Hukuman yang Pantas Untuk AG Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Gak Mau Ada Keringanan
Hukuman yang pantas untuk AG setelah dituntut 4 tahun penjara, pihak David gak mau ada keringanan, sering bohong di persidangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa AG kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AG menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.
Artikel Kompas.com 'Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan'.

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.
AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AG wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari.
Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.
AG setelah dituntut 4 tahun penjara
AG dituntut 4 tahun penjara
David Ozora
David
Mario Dandy
pacar Mario Dandy
AG pacar Mario Dandy
vonis terhadap AG
suryamalang
Pantas Lisa Mariana Ancam Ridwan Kamil Ketemu di KPK Benar Ada Pemanggilan Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
'Tidak Manusiawi' Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi sampai Jam 4 Subuh, Kubu Roy Suryo Mengecam |
![]() |
---|
Ancaman Lisa Mariana Akan ke KPK Usai Tes DNA Putrinya Bukan Anak Kandung Ridwan Kamil: Gua Bongkar |
![]() |
---|
TANGIS Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya: Tanggung jawab di Akhirat |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Hasil Resmi Tes DNA Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.