Berita Magetan Hari Ini

Polisi Magetan Tangkap Warga Blitar, Terungkap Bandar Sabu dalam Penjara Pamekasan

Polisi Magetan meringkus tersangka berinisial NW, warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Satresnarkoba Polres Magetan meringkus tersangka berinisial NW, warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Ternyata, NW punya rantai bisnis narkoba dengan warga Magetan dan Kediri yang sedang jadi narapidana penjara Pamekasan, Madura. 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Satresnarkoba Polres Magetan meringkus tersangka berinisial NW, warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Ternyata, NW punya rantai bisnis narkoba dengan warga Magetan dan Kediri yang sedang jadi narapidana penjara Pamekasan, Madura. 

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, mula-mula pihaknya menangkap NAS, warga Kecamatan Karas, Magetan, di Jalan Raya Magetan - Maospati, Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro, Magetan, Minggu (26/3/2023) pukul 04.30 WIB.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikuasainya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Minggu (9/4/2023).

Dari hasil pengembangan perkara tersangka NAS, polisi Magetan kemudian meringkus NW di Blitar pada Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.

Setelah itu digeledah dan memeriksa handphonenya, diketahui bahwa NW ternyata punya jaringan dengan S, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Di dalam handphone NW itu ada komunikasi memesan sabu dari S yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan," bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total sekitar 3,12 gram serta satu kendaraan motor dan sebuah telepon genggam.

"Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Muhammad Ridwan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved