Siapa Salma, Sosok Wanita yang Buat Jefri Nichol Minta Maaf di Atas Materai? Ini Awal Mula Kasusnya

Siapa Salma? Nama ini menjadi buah bibir, bahkan trending topik di twitter karena membuat Jefri Nichol minta maaf di atas materai.

Editor: Adrianus Adhi
Twitter
Jefri Nichol dan permintaan maaf di atas materai 

Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.

Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.

UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.

Baca juga: Respon Kumala Cipta Dewi Setelah Video Kumala Viral Heboh, Si Seleb TikTok Singgung Pemerannya

Berita Arema Hari Ini Populer: Belanja Pemain di Bursa Transfer, Peluang Maringa Lawan Persebaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved