Siapa Salma, Sosok Wanita yang Buat Jefri Nichol Minta Maaf di Atas Materai? Ini Awal Mula Kasusnya
Siapa Salma? Nama ini menjadi buah bibir, bahkan trending topik di twitter karena membuat Jefri Nichol minta maaf di atas materai.
Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.
Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.
UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.
Baca juga: Respon Kumala Cipta Dewi Setelah Video Kumala Viral Heboh, Si Seleb TikTok Singgung Pemerannya
• Berita Arema Hari Ini Populer: Belanja Pemain di Bursa Transfer, Peluang Maringa Lawan Persebaya
Bedah Buku 'Bertemu Mutiara' di Kota Malang, Berkisah Perjuangan di Balik Kemilau Mutiara |
![]() |
---|
DENNY CAKNAN dan Salma Arshanty Ramaikan Pesta Rakyat di Balai Kota Malang Sambut Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Keakraban Baim Wong dan Happy Salma Disorot Saat Proses Cerai, Sebelumnya Getol Bongkar Aib Paula |
![]() |
---|
Kisah Salma Anak Pemulung Berhasil Masuk UI, Penuh Tangis Bahagia, Dulu Ibunya Dihina Tetangga |
![]() |
---|
Penyebab Jefri Nichol Diperiksa Polisi Dugaan Pengeroyokan Jadi Saksi, Sosok Korban Karyawan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.