Borok Hubungan Mario Dandy dengan AG serta Fitnah David Terungkap di Persidangan

Borok hubungan Mario dengan AG menjadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23). hakim menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mar

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube KompasTV
AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora 

SURYAMALANG.COM, - Borok hubungan Mario dengan AG menjadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23). 

Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, hakim juga mengurai beberapa hal terkait Mario Dandy dan David Ozora

Dalam pernyataannya, hakim menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy

Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap AG dihukum 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Alasan hakim memvonis AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"

"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim Sri Wahyuni.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Mengingat AG masih anak di bawah umur, maka batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Pengacara AG Masih Tak Puas

Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.

Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.

Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.

Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberi hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa Minggu (9/4/2023) mengutip YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AG divonis hukuman lebih berat, jika memang kliennya pelaku utama tapi faktanya berbeda. 

Menurut Bhirawa, AG bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Beberapa mengutip TribunSumsel 'AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya'

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved