Berita Malang Hari Ini

Disnaker Kabupaten Malang Terima 2 Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menerima dua pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menerima dua pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Perinciannya, satu kasus baru dan satu kasus lama.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan kasus baru terkait kendala pemberian THR terjadi pada perusahaan sepatu Itali.

Menurutnya, pemilik perusahaan yang berada di Itali belum menstranfer uan THR ke karyawan di Kabupaten Malang.

"Sehingga ada tunggakan gaji dan kewajiban THR," kata Yoyok kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/4).

Disnaker menetapkan pengusaha wajib memberi THR maksimal H-7 Lebaran. Yoyok mengungkapkan Disnaker akan memediasi manajemen dan karyawan.

Disnaker akan minta keterangan karyawan terkait pembayaran gaji dan THR. Disnaker juga akan minta keterangan ke manajemen terkait kendala dan kesulitan dalam pemberian THR kepada karyawan.

"Kami akan cari solusi dari persoalan internal tersebut. Semoga aduan yang masuk ke kami tidak bertambah," katanya.

Sedangkan kasus lama yang kini kembali diadukan adalah kasus pabrik rokok. Sebenarnya pabrik ini sudah pailit sehingga terkendala dalam pemberian THR kepada karyawan.

"Manajemen atau pemilik belum memberi THR sejak bebeapa tahun lalu. Asetnya sudah dipailitkan, bank sudah menjual asetnya. Sekarang sedang tahap proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelasnya.

Problem di perusahaan tersebut terjadi sejak pemilik perusahaan meninggal.

Kemungkinan penerusnya memiliki masalah keuangan.

"Kami sudah banyak membantu administrasi agar karyawan tertolong," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengaku belum menerima aduan soal kendala dalam pembayaran THR.

"Kami fokus monitoring basis APSM. Alhamdulilah, belum ada basis kami yang lapor terkait kendala pemberian THR," kata Tasman.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved