Berita Malang Hari Ini
Posko Pengaduan THR Kabupaten Malang Terima Dua Aduan
Selama Ramadan 2023 posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang sudah menerima dua pengaduan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Selama Ramadan 2023, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang sudah menerima dua pengaduan.
"Sampai saat ini yang mengadukan tsrkait THR itu ada dua. Satu kasus baru l, kedua kasus lama," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Kamis (13/4/2023).
Dikatakan Yoyok, kasus baru terkait kendalan pemberkan THR terjadi pada perusahaan sepatu Itali.
Di mana pemilik perusahaan yang saat ini berada di Itali belum menstranfer uan ke karyawan yang ada di Kabupaten Malang.
"Sehingga ada tunggakan gaji sama kewajiban THR," ujarnya.
Karene penerimaan THR H-7 hari raya, maka saat ini yang sedang dilakukan oleh disnaker adalah melakukan mediasi terhadap pihak karyawan.
Karyawan yang bermasalah dengan pembayaran gaji dan THR dimintai keterangan terkait pengaduannya. Begitu juga pjhak manajemen dimintai keterangan terkait kensala dan kesulitan dalam memberiman THR kepada karyawannya.
"Nanti kira cari solusinya dari persoalan internal. Kita doakan mudah-mudahan kedua problem ini tidak bertambah," katanya.
Sedangkan kasus lama yang kini kembali diadukan ke posko pengaduan adalah kasus Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
Menurut Yoyok, pabrik ini sekarang sudah pailit. Sehingga terkendala dalam memberikan THR kepada karyawan.
"Pihak manajemen atau pemilik belum memberikan THR dari sekian tahun. Kita sudah berjuang, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, sudah dijual oleh bank. Sekarang sedang tahap proses di pengadilan hubungan internasional," jelasnya.
Dikatakan Yoyok, kendala tersebut terjadi sejak pemiliknya meninggal dunia. Kemudian ada kemungkinan generasi penwrus sedang terkendala masalah internal keuangan.
"Kita sudah banyak bantu melalui administrasi yang dibutuhkan dengan proses pengadilan agar rakyat ini tertolong," tukasnya.
Sekadar diketahui, posko pengaduan THR merupakan layanan aduan yang dibuka oleh Disnaker untuk menerima aduan terkait kendala penerimaan THR keagamaan.
Bagi yang terkendala masalah THR bisa mengunjungi posko ini ke Disnaker Kabupaten Malang maupun mengadukan secara online di nomor aduan yang telah disediakan.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.