Kasus Mario Dandy Jilid 2, Warganet Tantang Pecat dan Cek Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Bak Rafael

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan seolah juga disandingkan dengan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Instagram @achiruddinhasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan dengan Moge Harley Davidson yang biasa ia 'pamerkan' di medsos (kiri) . Ia kini harus menjalani pemeriksaan diduga dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (kaos hitam, foto kanan). Kasusnya disebut kasus Mario Dandy Jilid 2 karena mirip. 

AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Setelah kasus penganiayaan Aditya Hasibuan viral, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Sementara itu, anak perwira Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, membenarkan AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan ayah dari Aditya Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi kejadian dan menyaksikan anaknya berkelahi.

Dudung lalu mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

"Saat kejadian itu, disaksikan oleh orang tuanya."

"Kalau kami periksa kemarin itu, dia (Aditya) dibiarkan untuk berkelahi supaya tuntas malam itu," ungkapnya, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kombes Dudung menjelaskan, Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.

Baca juga: Fakta-fakta Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Hingga Masuk RS, Terjadi Tahun Lalu Tapi Baru Viral

Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Pada dasarnya kami Propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin."

"Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelas Dudung, Selasa, dilansir Tribun-Medan.com.

Dudung menambahkan, pada Selasa (25/4/2023) malam, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dipanggil ke Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved