Berita Tulungagung Hari Ini

Gadis Belia Terbujuk Rayuan Gombal Pria Tua di Tulungagung, Pada Sekitar Vagina Ada Bukti Kekerasan

Gadis Belia Terbujuk Rayuan Gombal Pria Tua di Tulungagung, Pada Organ Intimnya Ada Bukti Kekerasan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
Ilustrasi gadis di bawah umur 

SURYAMALANG.COM - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban kebuasan nafsu pria tua di Kabupaten Tulungagung.

Pria itu berinisial PY, usianya 48 tahun, kini sudah diciduk personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Warga Kecamatan Kalangbret ini menyetubuhi korbannya, sebut saja Bunga (14), dengan iming-iming dibelikan handphone dan sepeda motor.

PY pertama kali melakukan perbuatan jahat itu pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

"Antara PY dan korban memang sudah saling kenal."

"PY melakukan bujuk rayu kepada korban," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori kepada SURYAMALANG.COM.

Lanjut Anshori, sebenarnya korban yang berstatus anak di bawah umur itu sudah menolak ajakan PY.

Namun PY terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.

PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan handphone jika Bunga mau diajak melakukan hubungan intim.

"Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.

Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.

Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.

Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.

"Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya."

"Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada salah satu tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

"Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban."

"Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung," papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus yang menimpa gadis belia ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

"Kami tangkap PY tanpa perlawanan."

"Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan," ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar vagina korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

"Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," tandas Anshori.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved