Berita Pasuruan Hari Ini
KPK Harus Awasi Kongkalikong di Balik Penerbitan Izin Tambang di Pasuruan
#PASURUAN - Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan, khususnya di wilayah Pasuruan,” paparnya.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Gabungan aktivis lingkungan yang tergabung dalam PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta KPK dan PPATK mengawasi ketat proses penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Pasuruan.
PORTAL melihat Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan di kawasan lindung kepada perusahaan tertentu dituding sebagai tindakan diskriminatif. Dan itu, dinilai PORTAL sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi, karena ada potensi gratifikasi dalam penerbitan izin itu.
Beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Jatim menerbitkan izin OP tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, izin untuk CV Jaya Corpora di wilayah sama dipermasalahkan.
Saat itu, Bupati Pasuruan melayangkan keberatan atas rencana pertambangan CV Jaya Corpora dengan dalih sebagai kawasan tangkapan air. Sedangkan di sisi lain, ada dua perusahaan yang mendapatkan kemudahan untuk perpanjangan izin OP.
Juru Bicara PORTAL Ashari mengatakan, tindakan diskriminatif ini adalah upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu. Ia mensinyalir, kelompok - kelompok tertentu ini memilki kedekatan dengan penguasa sehingga mudah mendapatkan izin.
“Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan. Padahal, ada perusahaan lain yang juga mengeksplorasi pertambangan di area yang sama,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Beberapa waktu lalu, PORTAL juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti surat yang pernqh dikirimkan ke KPK.
"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan, khususnya di wilayah Pasuruan,” paparnya.
Terpisah, anggota PORTAL lainnya, Hanan meminta PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang. Ia meminta PPATK menelusuri dugaan aliran uang tambang.
"Penolakan izin penerbitan izin tambang pada kawasan lindung, semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Bukan dengan cara diskriminatif, menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya,” tutupnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.