AKBP Achiruddin dan Anaknya Aditya Hasibuan Melawan, Tak Terima Dipecat dan Laporkan Polisi Penyidik

Aditya Hasibuan laporkan penyidik Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan saat pertama kali diamankan polisi setelah kasus penganiayaan pada Ken Admiral viral. Keduanya kini melakukan perlawanan, dengan mengajukan banding dan melaporkan penyidik Polda Sumut 

Hal inilah yang membuatnua menduga adanya keberpihakan penyidik.

Pengacara keluarga Achiruddin juga menduga penyidik tak profesional.

Sebab Polda Sumut mengumumkan laporan kliennya dihentikan pada 26 April, sedangkan kliennya baru menerima surat pada 29 April dengan surat yang ditandatangani di tanggal 27 April.

Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Bersikap Arogan di Masa Lalu, Pukuli Kakek-kakek Tukang Parkir
Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Bersikap Arogan di Masa Lalu, Pukuli Kakek-kakek Tukang Parkir (Instagram)

 

AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding

Perlawanan juga ditunjukkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang mendpat putusan sanksi pemecatanatau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri .

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Dikatakannya bahwa memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari.

Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya bahwa AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

Selain itu, AKBP Achiruddin juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.

Baca juga: UPDATE Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Baru Disidang Kode Etik, Dugaan Pidana Pembiaran dan TPPU ?

Selain mendapat putusan pemecatan, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved