Berita Gresik Hari Ini

Jejak Gelap Ayah 24 Kali Tusuk Putri Kandung di Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik

Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29), seorang ayah yang tega menusukkan pisau dapur 24 kali ke putri kandungnya ternyata pernah dirawat di RSJ Menur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
willy abraham
BIADAB - Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) alias Afan, seorang ayah yang tega menusukkan pisau dapur 24 kali ke putri kandungnya di Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) alias Afan, seorang ayah yang tega menusukkan pisau dapur 24 kali ke putri kandungnya ternyata pernah dirawat di RSJ Menur, Surabaya.

Warga asal Manukan, Surabaya ini tega membunuh anaknya di rumah kontrakan, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023).

Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Afan untuk keperluan pemberkasan.

"Hasil tes kejiwaan itu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Perkiraan satu minggu ke depan hasilnya keluar," ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (4/5/2023).

Afan pernah berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Kota Surabaya. Mantan Wakapolres Jombang itu menjelaskan bukan persoalan kejiwaan melainkan rehabilitasi narkoba.

"Ada surat keterangannya. Akan tetapi bukan persoalan kejiwaan, melainkan rehabilitasi narkoba," pungkasnya.

Tersangka Afan pernah kesandung kasus peredaran gelap narkoba. Setelah bebas tahun 2022 lalu tersangka menjalani rehabilitasi di RSJ Menur.

"Rehabilitasinya selama tiga bulan, Mei - Agustus 2022. Jadi bukan persoalan kejiwaan," pungkasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Gresik bakal meminta keterangan ibu korban berinisial D. Berusia 27 tahun. Sang ibu tak kunjung memenuhi panggilan dari polisi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, hingga saat ini, D belum memenuhi panggilan kepolisian. D tak kunjung datang ke Mapolres Gresik.

"Kami akan kirim surat panggilan kedua," ucapnya.

Rumah tangga Afan dan D hancur berantakan. Anak satu-satunya dibunuh pakai pisau dapur dengan cara keji dan sadis. Sebanyak 24 tusukan bersarang di punggung anaknya. Beberapa di antaranya tembus ke jantung.

Z telah pergi untuk selama-lamanya. Tak ada lagi senyum bocah yang duduk di bangku kelas 2 SD. Sementara pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh di handphone," imbuh Aldhino. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved