Malang Plaza Terbakar
Usai Dilakukan Olah TKP, Pedagang Diizinkan Masuk ke Malang Plaza
Usai olah TKP pihak kepolisian dan manajemen memperbolehkan para pedagang untuk masuk ke dalam area Mal Malang Plaza, Kamis (4/5/2023).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan rapat bersama, pihak kepolisian dan manajemen memperbolehkan para pedagang untuk masuk ke dalam area Mal Malang Plaza, Kamis (4/5/2023).
Seperti diketahui pasca kebakaran, para pedagang dilarang masuk ke dalam Malang Plaza. Hal itu dilakukan, karena kondisi bangunan mengalami rusak berat dan berbahaya.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, bahwa seluruh pihak terkait telah melaksanakan rapat. Untuk menentukan, apakah para pedagang dapat diperbolehkan masuk ke dalam Malang Plaza untuk mengambil barang jualannya atau tidak.
"Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP oleh Labfor. Kemudian, Satreskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan kecamatan melakukan rapat bersama,"
"Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Bagi pedagang Malang Plaza yang akan mengambil barang-barangnya tersebut, diharuskan membawa KTP serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.
"Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan," jelasnya.
Kompol Syabain mengungkapkan, bahwa hal ini dilakukan secara bertahap. Dalam arti, apabila pedagang di lantai satu telah selesai mengambil barang-barangnya, maka berlanjut untuk pedagang di lantai selanjutnya.
"Jadi, ini dilakukan bertahap. Ketika lantai satu selesai, maka berlanjut untuk pedagang di lantai dua dan lantai tiga. Namun tentunya, tetap melihat keamanan sebagai hal yang utama,"
"Sehingga, kami minta BPBD dan Pemadam Kebakaran (PMK) untuk melakukan asesmen kondisi lantai dua dan tiga. Apabila tidak aman, maka kami tidak memperbolehkan dulu sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman," bebernya.
Bagi para pedagang yang diperbolehkan mengambil barang-barangnya tersebut, diberikan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB.
"Kami berikan batas waktu sampai pukul 17.00 WIB. Lebih dari itu, kondisinya gelap dan berbahaya. Dan bagi yang punya brankas, dapat dibuka di tempat, tetapi kalau mau dibawa pulang, kami persilahkan," terangnya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa penjagaan ketat di sekitar lokasi area Malang Plaza tetap dilakukan. Hal itu dilakukan, untuk mencegah potensi terjadinya aksi kriminalitas.
"Di dalam pengamanan, kami juga libatkan keamanan internal Malang Plaza. Termasuk, kami ikut mendampingi ketika pedagang masuk ke dalam," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Ahnaf Fikri mengaku bersyukur. Karena beberapa HP dagangannya disimpan di brankas dan dalam kondisi aman dan berfungsi dengan baik.
"Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru maupun bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.