Kronologi Mobil Nyangkut di Rel Saat Kereta Api Mau Lewat, Nyaris Tertabrak sampai Didorong Warga

Kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat, nyaris tertabrak sampai didorong warga, viral di medsos

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @dramakrlcommuterline
Sebuah mobil nyangkut di rel saat kereta mau lewat di kawasan Jakarta Selatan. Kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat, nyaris tertabrak sampai didorong warga. 

SURYAMALANG.COM, - Inilah kronologi mobil nyangkut di rel saat kereta api mau lewat yang terjadi di Jakarta Selatan.

Bila tidak sedang beruntung, mobil ekspedisi tersebut mungkin sudah tertabrak kereta karena melanggar palang pintu KA. 

Mobil dari salah brand ekspedisi ternama itu awalnya melewati jalur kereta api Bandara dari arah Stasiun Sudirman menuju Manggarai.

Sedangkan kereta api bandara hendak melintasi Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan

Kejadian yang berlangsung Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB itu sempat terekam kamera. 

Kejadian itu pun viral di sosial media karena sempat direkam oleh akun @chocopoko8.

Akun tersebut lalu mengirimkan video tersebut ke akun kereta @dramakrlcommuterline.

Baca juga: BREAKING NEWS: Viral di Media Sosial, Dua Bus TNI AL Terobos Perlintasan Kereta di Kota Malang

Baca juga: 5 Stasiun Baru di Sepanjang Jalur Ganda Kereta Api Mulai Mojokerto sampai Sidoarjo

Artikel TribunJakarta 'Viral Mobil JNE Nyangkut Rel Hingga Didorong Warga di Pasar Rumput'.

Sebuah mobil nyangkut di rel saat kereta mau lewat di kawasan Jakarta Selatan
Sebuah mobil nyangkut di rel saat kereta mau lewat di kawasan Jakarta Selatan (Instagram @dramakrlcommuterline)

Menurut akun tersebut, mobil tersebut bisa selamat karena kereta berhenti di dekat pos perlintasan sebidang. 

Sedangkan kereta bisa mandek karena rilink-nya dihentikan. 

"Itu mobil JNE nyangkut di rel. Terus railinknya jadi diberhentikan. Untung saja bisa berhenti railink-nya," katanya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Jumat (5/5/2023).

Akun tersebut menjelaskan mobil tersebut sempat melintasi perlintasan sebidang meski suara sirine sudah berbunyi.
 
"Emang udah ada suara buat jaga-jaga berhenti tapi kan mereka suka nerobos aja," lanjutnya.

Beruntung, saat mau melintas, keret api Bandara bisa memberhentikan lajunya.

Warga sekitar bersama petugas akhirnya mendorong mobil yang nyangkut di rel tersebut.

"Seharusnya kalau sudah ada peringatan palang mau tutup ya berhenti dulu jadi meminimalkan kejadian seperti itu. Untung saja railink-nya bisa berhenti di situ," pungkasnya.

Situasi di perlintasan kereta api ketika mobil tersangkut di rel
Situasi di perlintasan kereta api ketika mobil tersangkut di rel (Instagram @dramakrlcommuterline)

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: 8 Penumpang Kereta Api Tanpa Tiket Sesuai Relasi Bisa Diturunkan di Mana Saja

Baca juga: Kisah Pramugari KAI Asal Jember Rayakan Lebaran di Kereta Api, Rela Tidak Bisa Kumpul Keluarga

Artikel Kompas.com 'Jangan Asal, Ini Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api'

Ilustrasi. Perlintasan Kereta Api
Ilustrasi. Perlintasan Kereta Api (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved