Berita Tulungagung Hari Ini
2 Tukang Pencak Pukulkan Balok Kayu ke Remaja Berkaus Ligas di Pantai Sine, Tulungagung
Kali ini, dua tukang pencak memukulkan balok kayu pada remaja 17 tahun di Pantai Sine, Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kasus kekerasan melibatkan oknum tukang pencak terus terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kali ini, dua tukang pencak memukulkan balok kayu pada remaja 17 tahun di Pantai Sine, Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menangkap dua anggota perguruan pencak silat berinisial FF (20) dan DS (19), keduanya warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir.
Mereka bersama-sama mengeroyok RN (17), seorang pengunjung Pantai Sine pada Jumat (28/4/2023) silam.
Aksi kekerasan ini terjadi hanya karena RN mengenakan identitas kelompok yang berbeda dengan mereka.
“Korban saat itu mengenakan kaus bertuliskan Ligas. Itu nama sebuah kelompok yang dinilai berseberangan dengan mereka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, saat itu FF dan DS kala itu menikmati minuman keras di tepi Pantai Sine.
Setelah di bawah pengaruh alkohol, keduanya melihat sosok RN yang mengenakan kaus Ligas.
Mereka lalu menghampiri RN yang sedang berfoto-foto menikmati panorama.
“Jadi kekerasan itu memang dilakukan setelah mereka dalam kondisi mabuk. Intinya mereka tidak senang karena korban mengenakan kaus dari kelompok lain,” sambung Anshori.
FF dan DS bersama-sama menghajar RN menggunakan balok kayu.
Mereka juga berusaha merebut kaus yang dikenakan korban.
Akibat penganiayaan ini RN mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
“Setelah penganiayaan itu korban melapor ke Polres Tulungagung. Kami lalu melakukan penyelidikan,” tutur Anshori.
Polisi melakukan visum kepara RN untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya.
Polisi juga menyita balok kayu yang dipakai FF dan DS untuk menganiaya RN.
Setelah alat bukti mencukupi polisi menangkap kedua di rumah masing-masing pada Sabtu (29/5/2023).
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat FF dan DS dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Rangkaian kekerasan dengan latar belakang perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pada Rabu (26/4/2023) empat tukang pencak menganiaya seorang anggota IKSPI Kera Sakti.
Polisi menangkap mereka pada keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pengeroyokan juga terjadi pada anggota PSNU Pagar Nusa pada Sabtu (11/3/2023) dini hari.
Polisi menangkap 7 tukang pencak dari perguruan silat lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kekerasan paling menyita perhatian adalah, saat rombongan pencak silat mengeroyok Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GKP (17) di Jalan Raya Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.
Pengeroyokan terjadi karena GKP ketahuan mengenakan kaus organisasi PSHT.
Polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sekelompok tukang pencak melakukan rangkaian kekerasan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat dan Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu pada Senin (30/1/2023) malam.
Dua orang warga yang dicurigai berasal dari perguruan silat lain menjadi korban.
Polisi menangkap empat tukang pencak dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pemkab Tulungagung Butuh Rp 16 Miliar dari BTT Pemprov Jatim Untuk Pemulihan Jalan dan Jembatan |
![]() |
---|
FAKTA Hutan Berubah Jadi Ladang Jagung, jadi Sumber Ancaman Bencana Alam di Tulungagung Selatan |
![]() |
---|
Pesepeda Tampil di Hell2Man, Taklukan Rute Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung - Kecamatan Sendang |
![]() |
---|
Memperbaiki Data Dari Desa, BPS dan Pemkab Tulungagung Mencanangkan Desa Cinta Statistik |
![]() |
---|
Banjir di Tulungagung, Banyak Sepeda Motor Mogok Terjebak di Simpang Orari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.