Malang Plaza Terbakar

Pemkot Malang Gelar Audiensi Manajemen dan Pedagang Malang Plaza, Tertutup bagi Media

Pemerintah Kota Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Pemerintah Kota Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Balai Kota Malang itu berlangsung tertutup. 

Komunikasi Pimpinan Bagian Humas, Rony Kurniawan menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung tertutup karena memberi kesempatan bagi para pihak duduk bersama. Tidak ada hal lain yang urgent menurut Rony bagi Pemkot Malang terkait audiensi tersebut sehingga berlangsung tertutup.

"Pertemuan berlangsung tertutup tetapi informasinya tidak tertutup karena ini masih pembahasan mentah. Kami tidak tahu arahnya ke mana. Antara tuntutan pedagang, klarifikasi manajemen dan pemerintah kota. Makannya kami tidak berani menyampaikan informasi ke media," ujarnya.

Rony menyatakan pertemuan itu sebagai etika di antara pihak yang berkepentingan. Ia tidak ingin pemberitaan di media menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kalau ada satu tuntutan, terus dicatat oleh media, nanti akan semakin ngambang informasinya. Jadi biarkan ini fokus dulu," paparnya. 

Rony menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membicarakan solusi. Sejauh ini masih belum ada poin-poin kesepakatan yang disetujui pihak-pihak berkepentingan.

Dalam pertemuan tersebut, pengacara pihak manajemen dan pedagang hadir. Wali Kota Malang, Sutiaji juga ikut hadir di tengah audiensi. 

Sutiaji hanya membuka acara, setelah itu bergeser ke agenda yang lain. Dalam keterangannya, Sutiaji berharap pertemuan tersebut bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak. 

"Semoga ada win-win solutions," ungkapnya.

Pihak Pemkot Malang akan membentuk tim yang memantau proses pencarian solusi tersebut. Tim itu akan memberikan informasi perkembangan langsung ke Sutiaji.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin mengklaim kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) adalah peristiwa force majeure. Maka, kerugian akibat kebakaran tersebut ditanggung sendiri oleh pedagang, bukan oleh manajemen.

Pihak manajemen Malang Plaza meminta maaf atas peristiwa kebakaran yang terjadi. Solehuddin mengungkapkan, pihak Malang Plaza juga mengucapkan belasungkawa terhadap para korban yang memiliki kios di Malang Plaza. 

"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza, menurut versi kami, force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya mengharap semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.

Klaim force majeure itu dilawan oleh pengacara para pedagang, Wahab Adhinegoro. Menurut Wahab, klaim force majeure tersebut tidak tepat. Wahab mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi karena tidak ada kepedulian dari pihak manajemen mengenai kondisi gedung. Pihaknya ingin mendapatkan ganti rugi sebagai dampak dari kebakaran yang terjadi. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini manajemen gedung kurang memberi perhatian terhadap kelayakan bangunan. Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) maupun perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di masing-masing lantai, seperti alat pemadam kebakaran.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved